Anas Sangkal Bermain di Hambalang

Anas Sangkal Bermain di Hambalang

JAKARTA - Anas Urbaningrum mulai mengadiri sidang kasus korupsi proyek pembangunan sekolah olah raga Hambalang. Pada kehadiran perdananya, dia menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar. Sidang kemarin (21/1) bakal menjadi awal elakan Anas atas segala tuduhan kepadanya. Dalam sidang di pengadilan tipikor kemarin (21/1), duduk di kursi saksi selain Anas adalah anggota DPR asal PDIP Olly Dondokambey, Fachrudin yang menjadi staf Andi Mallarangeng, adik Andi yakni Choel Mallarangeng, dan mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin. Mereka diperiksa bersamaan dalam sidang yang berjalan sekitar tiga jam itu. Anas tidak mendapat banyak pertanyaan dari hakim, jaksa, maupun kuasa hukum. Itu karena sejak awal ditanya oleh hakim, dia mengaku tidak kenal dengan Deddy. \"Saya tidak kenal. Belum pernah ketemu, belum pernah komunikasi,\" ujar Anas. Kepada para hakim, dia mengaku kenal Deddy baru belakangan ini. Itu juga dari pemberitaan setelah dia diproses hukum oleh KPK dalam kasus Hambalang. Anas juga membantah soal kabar menerima uang Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Deddy, politisi asal Blitar itu disebut menerima aliran dana sebesar Rp2,21 miliar dalam pengurusan proyek Hambalang. Uang itu pada akhirnya bermuara pada akomodasi dan kepentingan kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. \"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta, dan tidak pernah menerima,\" imbuhnya. Anas mengakui, saat itu dia menjadi anggota Komisi X dan ketua fraksi Partai Demokrat. Namun, dirinya tidak ikut membahas soal Hambalang karena bersikap pasif di komisi. Menurut Anas, hari-harinya banyak diselesaikan untuk mengurus Fraksi Partai Demokrat. Itulah kenapa, Anas mengklaim tidak tahu soal mega proyek di bukit Hambalang itu. Malah, dia sempat bingung kenapa harus menjadi saksi dalam pengadilan itu. Saat disinggung soak kesaksian Nazaruddin yang menyebut Hambalang sebagai salah satu kantong usaha, Anas membantah. \"Saya tidak tahu dan tidak punya kantong-kantong yang disebut itu. Tidak benar itu,\" tegasnya. Tidak hanya itu, pengakuan Ignatius Mulyono yang menyebut Anas ikut mengurus tanah Hambalang hingga ke badan pertanahan juga di elaknya. Dia menegaskan tidak pernah berurusan dengan Ignatius soal itu. Dia lantas menjelaskan, suatu hari dirinya bersama beberapa kader Demokrat sedang berbincang soal kasus Bank Century. Di sana ada Saan Mustopa, hingga almarhum Adjie Massaid. Sekitar 40 menit mengobrol, tiba-tiba masuk Nazaruddin. Dia mengatakan, kalau Ignatius ingin bertemu dan Anas mempersilakan. Seingatnya, Ignatius datang untuk menyampaikan programnya sebagai ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anas juga mengatakan, pertemuan itu tidak membahas sedikitpun soal tanah Hamabalang. \"Pak Ignatius di Komisi II, partnernya memang BPN. Perbincangan hanya arahan soal Badan Legislasi,\" jelasnya. Itulah kenapa, saat hakim Purwono Edi Santoso mengklarifikasi ucapan Nazaruddin bahwa untuk tanah Hambalang menggunakan jasa Ignatius, Anas langsung mengelak. Anas mengaku tidak tahu kalau surat keputusan tanah di Hambalang muncul setelah ada pertemuan itu. Jaksa Kiki Ahmad Yani mencoba menegaskan kembali soal perintah pada Ignatius itu. Dia mengklarifikasi kabar bahwa Anas meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang karena PT Adhi Karya sudah dimenangkan. \"Saya nggak pernah meminta seperti itu karena saya tidak tahu. Jadi, bagimana bisa menyuruh,\" tegasnya. Namun, usaha jaksa untuk menelisik lebih jauh soal peran Anas di Hambalang harus dihentikan hakim. Itu karena Jaksa Kiki dianggap tidak bertanya dengan kaitannya terdakwa Deddy. Pengacara Deddy, Rudy Alfonso memilih tidak member pertanyaan pada Anas karena mengaku tidak kenal kliennya. Sementara, jalannya sidang juga diwarnai klrafikasi pemberian uang USD 550 ribu kepada Choel Mallarangeng. Dalam persidangan terungkap kalau uang itu diberikan oleh kepada adik mantan Menpora itu saat pesta ulang tahun. Uang dimasukkan dalam tas hitam dan diletakkan di bawah kursi. Choel mengakui telah menerima uang itu. Menurut pemahamannya, uang itu dari Sesmenpora Wafid Muharram. Tapi, dia mengaku tidak tahu pasti kenapa diberi uang dan tidak mencoba bertanya pada Wafid. Choel memilih untuk mendiamkan uang itu selama tiga tahun sebelum diserahkan pada KPK. Dia mengatakan kalau uang tersebut diserahkan ke KPK bukan karena dirinya diperiksa komisi antirasuah. Tapi, rasa bersalah karena diterimanya uang itu membuat Andi Mallarangeng disebut korupsi hingga akhirnya ditahan. \"Saat kakak saya (Andi) membuat surat pengunduran diri, saya bersimpuh di kakinya. Mengakui kesalahan itu,\" katanya. Saat itu, Andi lantas menyuruh Choel untuk menyerahkan uang ke KPK. Dia menyanggupi dan menyerahkan uang itu seminggu kemudian. Di persidangan, Choel kembali mengakui kesalahannya dan kekhilafannya telah menerima. Tetapi, dia tetap bersikukuh tidak tahu kenapa diberi uang dan menurutnya itu bukan terkait kasus Hambalang. Saat dikembalikan, Choel mengaku tidak tahu pasti apakah jumlahnya sama dengan saat diberi. Dia hanya memastikan hanya menyimpan dan tidak menggunakan uang tersebut. \"Lupa, apakah yang saya kembalikan itu uang yang sama atau uang yang lain. Saya punya brankas, dan ada uang-uang lain,\" terangnya. (dim/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: