WUSSS! Kecepatan Kereta Api di Cirebon Bakal Ditingkatkan ke 145 Kilometer per Jam, Fly Over Masih Wacana

WUSSS! Kecepatan Kereta Api di Cirebon Bakal Ditingkatkan ke 145 Kilometer per Jam, Fly Over Masih Wacana

Fly over kereta api Kota Cirebon masih wacana.-Eep Fazrul Rahman-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COMKecepatan kereta api yang lewat CIREBON – Prupuk – Tegal akan ditingkatkan dari 125 kilometer per jam menjadi 145 kilometer per jam.

Hal tersebut sudah menjadi kajian dari direktorat sarana dan prasarana dengan rencana diterapkan di tahun 2024 mendatang.

Di tengah rencana itu, perjalanan kereta api juga kian padat dengan frekuensi 10 menit sekali melintas dan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas, karena lalu lintas kendaraan juga meningkat.

Kendati demikian, rencana pembangunan underpass (kereta di bawah tanah dan jalan raya di atas) ataupun fly over (kereta di atas dan jalan di bawah) sampai dengan sekarang masih wacana.

BACA JUGA:Bojan Hodak Punya Reputasi Sumbu Pendek, Bobotoh: Persib Siap-siap Dicarekan Unggal Poe

Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Ayep Hanafi mengungkapkan, untuk Kota Cirebon memang cukup banyak terdapat perlintasain.

“Ada 11 pintu perlintasan dan semuanya dijaga oleh PT KAI. Dengan frekuensi kereta yang semakin padat, bisa 10 menit sekali lewat otomatis menimbulkan kemacetan,” kata Ayep, kepada radarcirebon.com.

Dijelaskan dia, fungsi dari pintu perlintasan tersebut adalah mengamankan perjalanan kereta api, sesuai dengan undang-undang. Jadi, bukan mengamankan kendaraan lain.

Namun, seiring frekuensi kereta api yang sangat padat, sekarang kendaraan juga semakin padat. Tentu memerlukan solusi.

BACA JUGA:Kontroversi Al Zaytun, Jangan Liar, Hindari ‘Pengadilan’ Publik

"Kita kolaborasi, mau diapakan pintu perlintasan tersebut. Intinya kami menunggu. Apakah mau flyover atau mau underpass," katanya.

Menurut dia, sebenarnya pintu perlintasan harusnya tidak sebidang. Tetapi bila ada yang sebidang menjadi kewenangan pemerintah.

Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur tersebut, ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tentu dengan usulan dari Pemerintah Kota Cirebon.

"Bisa kereta api yang di atas, atau kereta api yang di bawah. Itu sesuai dengan rencana kemenhub," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: