Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

--

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat gencar mengupayakan optimalisasi pajak daerah. 

Selain program digitalisasi pajak yang sudah terbukti memaksimalkan pendapatan di sektor pendapatan daerah terutama dari pajak daerah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023. 

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak. 

BACA JUGA:Suhaili: APBMI Dukung Kebijakan Pemerintah dalam Program Pembangunan Ekonomi Nasional

Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.

Menurut Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor. 

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun."

BACA JUGA:Majalengka Dulu Disebut Kota Pensiun, Sekarang Berubah Total, Bakal Jadi Metropolitan

"Ada diskon lah kita istalahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali. 

Karena di Jawa Barat sendiri, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta. 

“Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya."

BACA JUGA:Tol Indramayu-Kertajati Masuk Jaringan Umum Jalan Nasional, Lama Pengerjaan 4 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase