Bacaleg Kritik Satpol PP Kota Cirebon yang Turunkan Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik: Saya Protes

Bacaleg Kritik Satpol PP Kota Cirebon yang Turunkan Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik: Saya Protes

Satpol PP Turunkan APS-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penertiban alat peraga sosialisiasi (APS) Partai Politik dan Bacal Calon legislatif (Bacaleg) oleh Satpol PP di sejumlah ruas jalan, mendapatkan kritikan dari bacaleg.

"Bacaleg Partai Kebangkita Bangsa (PKB), DR Cecep Suhardiman mengatalan, penertiban baligo caleg oleh Satpol PP kota cirebon tentu kita dukung sepanjang dikakukan secara adil dan menyeluruh.. tetapi, saat ini yang dilakukan Satpol PP belum menyeluruh dan masih bersifat pilih-pilih, makanya saya protes atas tindakan yg bersifat diskriminatif tersebut," ujar Cecep.

Lebih jauh Cecep menegaskan, kenyataan di lapangan baligo caleg-caleg dari partai tertentu masih bertebaran baik yang di pasang sendiri-sendiri maupun di bilboard reklame yang masih terpasang di seputaran Kota Cirebon.

Kondisi ini tidak boleh terus terjadi diskriminasi, kalau tidak dilakukan secara adil terhadap semua, saya akan melakukan tindakan hukum untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA:VIRAL! Ikan Kiamat Muncul dengan Tubuh Berlubang, Diyakini Pembawa Pesan Bakal Ada Bencana

BACA JUGA:Granat Aktif di Atas Plafon Rumah Warga Gombang, Ditangani Polsek Depok

"Jadi harus dilakukan  terhadap semua atribut caleg dan parpol termasuk incumbent," tegasnya.

Kalau dianggap ini belum masuk masa sosialisasi, Se harus yang yang di Bilboard juga harus diturunkan, karena Illegal.

Sementara itu Kasatpol PP, Drs Edi Siswoyo kepada Radar diruang kerjanya menjelaskan, kita sudah membuat komitmen dengan bawaslu kesbangpol , parpol dan KPU di hotel luxton 15 Februari 2023, kesepakatannya sebelum masa kampanye memasang tanda gambar itu harus sesuai perda reklame perda nomor  2/2017.

Tidak hanya itu kami sudah membuat surat ke seluruh parpol memberi petunjuk pemasangan tanda gambar mana saja yang di bolehlan dan tidak diboleh kan, kalau tidak bayar retribusi dan pemasangan tidak benar maka akan kita amankan.

BACA JUGA:Harga Tiket Objek Wisata Side Land di Kaduela Kuningan, Ada Kolam Renang dengan Perosotan Terpanjang

BACA JUGA:Ngariung Mungpulung, XSR Brotherhood Indonesia Regional Jawa Barat Rayakan Anniversary Pertama

"Malah tiap hari kita amankan," ujarnya.

Sejak Januari - bulan Juli, kata Mantan Camat Pekalipan,  sebanyak 417 reklame baik spanduk, banner, baliho , bendera atau atribut partai lain kita amankan. Angka 417 itu khusus parpol yang kita amankan. Alat peraga sosialisasi bisa saja diambil lagi, silahkan diambil lagi. "Ada parpol yang ijin pasang 3 hari dan Clear 3 hari bendera diambil lagi oleh parpol," pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: