Tidak Punya e-KTP, Asal Berusia 17 Tahun Tetap Bisa Mencoblos, Nih Syaratnya
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, AhmadToni Fatoni.-Kholil Ibrahim-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Indramayu terus melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula.
Hal ini sebagai bentuk partisipasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Indramayu atas penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan calon legislatif (pileg) 2024 mendatang.
Seolah tak kenal lelah, Disdukcapil Kabupaten Indramayu terus blusukan ke pelosok desa hingga ke sekolah-sekolah.
Harapannya, perekaman e-KTP bagi pemilih pemula bisa mencapai 100 persen sebelum pencoblosan Pemilu 2024 digelar.
BACA JUGA:Kisah Prabu Siliwangi Masuk Islam Demi Menikahi Santriwati yang Membuatnya Terpesona
Dengan sudah memiliki e-KTP mereka bisa menyalurkan hak politik untuk pertama kalinya pada 14 Februari tahun depan. Meski nantinya target tak terpenuhi, para pemilih pemula tak perlu khawatir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu memastikan pemilih yang belum memiliki e-KTP namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Caranya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Hal itu dibenarkan ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni.
Kepastian ini sekaligus menjawab banyaknya potensi pemilih pemula yang tidak dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak memiliki e-KTP.
BACA JUGA:Soal Panggilan Kedua Bareskrim, Kuasa Hukum Panji Gumilang: Kalau Sehat, Kami Pastikan Beliau Datang
Mereka ini sebelumnya juga tidak dapat terdata sebagai pemilih saat dilakukan pencocokan dan penelitian lantaran belum berumur 17 tahun.
Sementara pada Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Sehinggga, apabila tidak punya E-KTP terancam tidak memiliki hak pilih.
“Sekarang sudah clear. KPU RI sudah menegaskan bahwa pemilih pemula tetap dapat mencoblos pada hari H Pemilu 2024 walapun belum memiliki e-KTP. Bisa gunakan KK,” katanya, kemarin.
Ahmad Toni Fatoni mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima angka dari Disdukcapil Kabupaten Indramayu tentang potensi jumlah pemilih pemula di Bumi Wiralodra.
Namun untuk jumlah pemilih potensial non KTP elektronik telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Jumlahnya sebanyak 8.779 orang.
“Untuk pemilih potensial non KTP elektronik ini sudah masuk ke DPT. Mereka telah didata dan nantinya akan mendapatkan surat undangan untuk mencoblos tanpa harus membawa e-KTP ke TPS,” terangnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Indramayu telah menetapkan sebanyak 1.373.776 warga di 31 kecamatan dan 317 desa/kelurahan sebagai pemilih atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 5.316 titik. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase