Bareskrim Polri Punya Waktu 1x24 Jam untuk Putuskan Penahanan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penistaan agama. .-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Dalam konferensi pers, Selasa 1 Agustus 2023 tadi malam, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam.
"Kami hanya melaksanakan proses penyidikan setelah 1x24 jam kami akan menyampaikan lebih upaya-upaya yang akan kita lakukan upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya," katanya.
BACA JUGA:Akhirnya, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Saat ini kita sedang mendalami pendidikan dan menyucikan saat ini upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan," imbuhnya.
Penetapan tersangka atas Panji Gumilang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri usai melakukan gelar Perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," terang Djuhandhani.
Dengan status hukum atas kasus dugaan penistaan agama tersebut, Panji Gumilang pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Ratusan Ruang Kelas SDN di Kabupaten Cirebon Rusak Parah, Alokasi Anggaran Terbanyk dari Pokir DPRD
Hal ini sesuai Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Bukan hanya itu saja, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Penyidik juga sudah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase