Gugatan ke MK Dikaitkan dengan Gibran, Apa Salahnya Cawapres Berusia 35 Tahun?
Partai Garuda --
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Partai Garuda telah menggugat Undang Undang Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu terkait dengan syarat calon wakil presiden yang setidaknya berusia 40 tahun.
Akibat gugatan partai tersebut, menjadi ramai diperbincangkan. Bahkan gugatan itu dinilai politis. Dikaitkan dengan Gibran Rakabuming, Walikota Solo.
Putera pertama Presiden Joko Widodo ini memang banyak yang menggadang untuk menjadi calon wakil presiden.
BACA JUGA:Tak Masalah, Umur 35 Tahun Sudah Jadi Presiden, Pakatnya pun Baru Kapten
Hanya, usia Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden. Usianya sekarang ini masih di bawah 40 tahun.
Memang, dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu disebutkan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Partai Garuda menggugat UU tetsebut. Batas umur untuk menjadi wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda?” tulis Teddy Gunaidi, Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda.
BACA JUGA:Inilah Harapan Kuasa Hukum Panji Gumilang Pasca Penetapan Tersangka
“Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” ungkap Teddy lagi.
Dia menjelaskan, ada yang mengatakan gugatan ini sengaja dilakukan agar supaya Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi bisa ikut dalam Pilpres 2024.
Karena memang usia Gibran saat ini sudah 35 Tahun. “Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan? Tanya Teddy.
Bahkan lanjut Teddy, ada yang mengatakan, kalau bukan anak Presiden Jokowi, tentu tidak akan ada gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase