SPBU Perjuangan Cirebon Disegel Kejari Cimahi, Pemilik Merasa Dirugikan

SPBU Perjuangan Cirebon Disegel Kejari Cimahi, Pemilik Merasa Dirugikan

SPBU Jl Perjuangan Kota Cirebon disegel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Penyegelan SPBU di Jl Perjuangan Kota CIREBON oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, membuat pemilik merasa dirugikan.

Kuasa hukum pemilik SPBU Perjuangan Cirebon, Haminudin Fariza SH menjelaskan, kliennya yakni Indra Purnama merasa sangat keberatan.

Sebab, Indra Purnama membeli SPBU tersebut secara sah dari Irfan Suryanegara dan istrinya yang belakangan ini, tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengadilan yang memvonis Irfan Suryanegara dan istrinya dengan hukuman 10 tahun penjara subside Rp 2 miliar, ternyata diikuti dengan tindakan penyegelan dan penyitaan.

BACA JUGA:Sempat Alami Perlambatan, Pengembangan Kawasan Rebana Baru 40 Persen dari Target

Menurutnya, Indra Purnama keberatan karena pembelian SPBU dilakukan dengan sah, sebelum Irfan Suryanegara tersangkut masalah tersebut.

Apalagi, penyegelan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan langsung dipasang pagar seng.

"Sebelum Irfan Suryanagara dilaporkan, klien saya telah membeli SPBU tersebut secara sah, sehingga merasa dirugikan atas penyegelan dan penyitaan ini,” kata Haminudin, kepada radarcirebon.com saat konferensi pers.

Dijelaskan Haminudin, pembelian SPBU diawali pada bulan Oktober 2021 lalu. Irfan menawarkan SPBU ini ke Pertamina, namun tidak ada respons.

BACA JUGA:NGERI! Kehebatan 'Pasukan Hantu' Suku Dayak Melawan Belanda, Bikin Tentara Musuh Kocar-kacir

Kemudian ditawarkan kepada Indra Purnama. Di saat melakukan pembelian tersebut, kliennya tidak tahu menahu bahwa Irfan Suryanegara sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui ada pelaporan kasus itu, tahu-tahu ada panggilan dari Bareskrim Polri, kemudian diperiksa terkait transaksi SPBU tersebut," katanya.

Saat pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Haminudin menuturkan, kliennya telah menjelaskan secara gamblang terkait transaksi tersebut. 

Pembelian disepakati dengan harga Rp14 miliar, dengan pembayaran tiga tahap yang dimulai pada 10 Juni 2022 sebesar Rp300 juta menggunakan cek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: