Terpidana BLBI Adrian Kiki Pulang

Terpidana BLBI Adrian Kiki Pulang

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima proses ekstradisi dan eksekusi terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Pemerintah Australia ke Pemerintah Indonesia, kemarin malam (22/01). Kiki tiba di Kejagung menggunakan mobil tahanan Kejagung pukul 22.16. \"Ekstradisi dan Eksekusi Terpidana Adrian Kiki Ariawan yang telah di serahterimakan dari Pemeritah Australia kepada Pemerintah Indonesia yang dipimpin Tim Terpadu pemburu koruptor, malam ini (kemarin),\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, di Kejagung kemarin. Dijelaskan oleh Untung bahwa terpidana Kiki diterbangkan dari Perth, Australia ke Jakarta mengunakan pesawat Garuda. Kiki mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 20.40 WIB. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa Kiki dibawa ke Indonesia oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur kejaksaan dan Kemenkopolhukam. \"Ini dilakukan oleh tim terpadu pencari tersangka, terpidana dan aset tindak pidana yang baru saja dibentuk oleh Menkopolhukam,\" kata Andhi. Andhi menjelaskan bahwa perjalanan eksekusi terhadap Kiki telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. \"Upaya eksekusi ini telah dirintis oleh tim terpadu yang lama,\" ujar Andhi. Dia memaparkan bahwa tim terpadu yang bertugas membawa Kiki terdiri dari 9 orang. Mereka bertolak dari Jakarta menuju Perth pada Senin kemarin. \"Tugasnya adalah membantu memperlancar, mempercepat proses penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum. Jadi sifatnya membantu,\" terangnya. Andhi mengatakan bahwa Kiki langsung diinapkan di Rutan Kelas 1A Cipinang dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp30 juta atau 6 bulan kurungan. Selain itu, Kiki diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 triliun dan kejaksaan menyita seluruh aset miliknya berupa bangunan. Kepastian proses pemulangan Adrian kiki terjadi setelah Pengadilan Tinggi Australia menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia. \"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan,\" katanya. Hal tersebut ditetapkan olehsurat penetapan dari Menkeh Australia pada Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi. Seperti diketahui, Andrian Kiki Iriawan yang menjabat sebagai Direktur Bank Surya dan Wakil Direktur Bank Surya, Bambang Sutrisno pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meskipun dalam proses persidangan yang bersangkuta in absensia alias tidak hadir. Hakim tetap membacakan vonis keduanya dan menyatakana keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: