10 Hari Operasi Antik, Polresta Cirebon Amankan 11 Tersangka Berikut Barang Bukti
EKSPOSE: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (dua dari kanan) membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka kasus narkotika selama operasi antik dalam ekspose di Mapolresta Cirebon, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
SUMBER, RADARCIREBON.COM -Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilaksanakan oleh Satreskrim Narkoba Polresta Cirebon patut acungi jempol. Dalam waktu 10 hari, periode tanggal 24 Juli sampai 2 Agustus 2023, sebanyak 8 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering berhasil diungkap.
“Yang berhasil kita ungkap ada 7 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 10 tersangka, dan 1 kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan 1 tersangka,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media, Jumat (4/8).
Dijelaskan Kombes Arif Budiman, sebanyak 11 orang tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Diantaranya, berinisal DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RM (27), WP (24), DN (46), dan AS (23).
BACA JUGA:DPRD Minta Infrastruktur Jalan dan Sampah Jadi Skala Prioritas Pembangunan
Dari tangan para pelaku, jajaran kepolisian berhasil mengantongi barang bukti berupa 19,71 gram narkotika jenis sabu-sabu, 286,8 gram narkotika jenis ganja kering, 19 butir obat extacy, dan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. “Tersangka dan juga barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi menambahkan,dari delapan kasus yang berhasil diungkap, paling besar adalah narkotika jenis ganja kering. Tersangkanya berinisial AS alias kartun (23) dengan barang bukti 7 paket ganja kering seberat 286,8 gram dan juga19 butir obat extacy. “Saat diperiksa, AS merupakan pengedar,” tandas Dadang.
Lebih lanjut, dikatakan Dadang, mosud AS saat mengedarkan barang haram itu adalah dengan menggunakan petunjuk dari orang lain. “Cara penjualan ditempel ke suatu tempat, kemudian pembeli mengambilnya sendiri,” ujar Dadang.
Di tempat yang sama, AS mengakui telah mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering dan obat-obatan jenis ekstasi. Ia mengaku, baru 3 bulan menjual barang haram tersebut, lantaran tidak mempunyai pekerjaan alias nganggur.
BACA JUGA:Minim Inovasi, DPRD Kritik Performa Sekolah
BACA JUGA:Buka Pelatihan Vokasional Sekoper Cinta Tahun 2023, Atalia Praratya: Bantu Turunkan Angka Kemiskinan
“Baru 3 bulan mengedarkan, karena tidak punya pekerjaan dan butuh uang. Barang ini dapat beli dari Jakarta dengan cara online. Sama jaringan atasnya, saya tidak pernah ketemu pak, hanya melalui orang lain saja komunikasinya,” tutur AS saat ditanya penyidik.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku yang ditangkap dalam operasi antik itu dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cep)
BACA JUGA:Gajah di Pelupuk Mata Tak Nampak, Potensi Penumpang dari Tegal dan Brebes yang Dilupakan Bandara Kertajati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: