Dipenjara Akibat Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Disarankan Minta Maaf dan Taubat
MUI-MUI-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Panji diminta menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan.
Hal ini merupakan saran dan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Namun di satu sisi, MUI tidak menampik proses hukum harus ditegakkan kepada Panji Gumilang demi keadilan.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam acara diskusi daring bertema "Babak Baru Al Zaytun", Sabtu 5 Agustus 2023 mengimbau Panji dalam waktu dekat ini untuk meminta maaf kepada publik atas apa yang dilakukannya.
BACA JUGA:Lawan Kashima Antlers, Timnas U-17 Kalah Tipis 3-2
"Beliau sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan,” katanya.
“Tentu saja ini jelas kekeliruan karena pernyataannya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," tuturnya lagi.
MUI juga khawatir akan kondisi kesehatan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu 2 Agustus 20223.
“Tentu saja ini jelas kekeliruan karena pernyataannya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," tuturnya lagi.
BACA JUGA:Gubernur dan Ketua Dekranasda Jabar Raih Penghargaan dalam Mobile Intellectual Property Clinic
MUI juga khawatir akan kondisi kesehatan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu 2 Agustus 2023.
Panji disangkakan dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo.
Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Panji pun mendekam dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu 2 Agustus 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase