Ferdy Sambo Terbebas dari Hukuman Mati, MA Kasih Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo ketika di pengadilan. Foto:-Tangkapan layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ferdy Sambo yang sebelumnya didakwa vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI.
Setelah menempuh proses kasasi ke Mahkamah Agung, upaya Ferdy Sambo mengajukan banding akhirnya membuahkan hasil.
Hukuman Ferdy Sambo yang tadinya divonis mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akhirnya rubah oleh MA Menjadi penjara seumur hidup.
Kasasi Ferdy Sambo diterima oleh MA setelah mantan Kadivpropam tersebut mengajukan bersama kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Tidak Asal Bangun, Lokasi Bandara Kertajati Adalah Titik Tengah Antara 2 Kawasan di Jawa Barat
BACA JUGA:Rumah Hantu, Sengketa Lahan dan Akses Jalan, Sejarah Panjang Bandara Kertajati
Adapun hasil putusan kasasi Majelis haim Mahkamah Agung adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Adapun putusan kasasi di Makamah Agung, Ferdy Sambo yang telah divonis dengan pidana mati menjadi seumur hidup.
Dengan putusan MA tersebut, terdakwa pembunuh dari Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapatkan penurunan hukuman.
Sebelumnya Ferdy Sambo gagal mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun perlawanan Ferdy Sambo cs belum usai di mana Mahkamah Agung kuncian terakhir.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ada 10 Trayek Bus dan Travel, Akses ke Bandara Kertajati Semakin Mudah
Ternyata usaha Ferdy Sambo cs membuahkan hasil dan hukuman mereka mendapatkan keringanan.
Pemotongan hukuman yang paling besar didapat oleh Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu anak buah Ferdy Sambo lainnya juga mendapatkan penurunan mas tahanan di mana Ricky Rizal tahanannya lebih rendah 5 tahun dan Kuat Ma’ruf menjadi lebih rendah 5 tahun.
Adapun putusan MA untuk istri dan anak buah Sambo antara lain, Putri yang divonis 20 tahun penjara diputuskan menjadi 10 tahun penjara, Ricky yang divonis dengan 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat sebelumnya divonis dengan 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase