Tak Bisa Ditawar, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri
AKBP Dody Prawiranegara resmi dipecat dari institusi Polri.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - AKBP Dody Prawiranegara resmi dipecat dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dody Prawiranegara adalah mantan Kapolres Bukittinggi yang menjadi terdakwa kasus penyalagunaan narkoba bersama Teddy Minahasa .
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara itu diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 10 Agustus 2023 kemarin.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.
BACA JUGA:Minggu Dini Hari Nanti Saksikan Hujan Meteor Perseid, Catat Waktunya Nih!
Adapun sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Menurut Ramadhan, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.
AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan sidang itu, lanjut Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.
BACA JUGA:Rugikan Klub, Shin Tae-yong: Hapus saja Piala AFF U-23
AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase