Caleg Hanura Divonis 1 Tahun Penjara
KUNINGAN- (ES) alias Eman Suherman yang tercatat sebagai caleg DPRD dapil dua nomor urut 10 dari Partai Hanura akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Berdasarkan data yang diperoleh Radar, mantan Kepala Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, itu menggelapkan dana kas desa selama lima tahun yang nilainya Rp203 juta. Ketua Majelis Hakim Asharyadi yang memimpin jalannya sidang di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/1) lalu. Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 2009, sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. Serta denda 50 juta rupiah atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan kepada ketua Parade Nusatara Kabupaten Kuningan itu. Sekadar mengingatkan, dari hasil audit yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Kuningan serta BPKP, ditemukan penyimpangan soal dana kas desa sebanyak Rp203.662.500. Rincian duit kas desa yang masuk kantong pribadi Eman pada 2007 hingga 2011 sebesar Rp167.162.500. Lalu dana hibah yang diterima dan dipakai langsung untuk kepentingan pribadi sebesar Rp25 juta, serta uang kompensasi yang diterima dari PDAM dan tidak disetorkan ke kas desa senilai Rp11.500.000. Terpisah, Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM ketika dikonfirmasi mengatakan, caleg yang tersandung kasus hukum, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang ditahan tidak bisa langsung dicoret. Saat ini Eman Suherman masih tercatat dalam DCT Pemilu Legislatif 2014. Dikatakannya, caleg yang berstatus tersangka termasuk sudah ditahan pun berpeluang besar untuk tetap maju. Artinya tetap tidak memengaruhi pencalonan. Status sebagai tersangka untuk menjadi terpidana harus melalui proses pengadilan dan keputusan yang bersifat tetap. \"Tidak ada dasar bagi KPU untuk mencoret yang bersangkutan dari penetapan DCT,\" ucap Heni. Lebih jelas dikatakannya, caleg yang tersangkut hukum selama belum divonis pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman (minimal) lima tahun, tetap berpeluang menjadi caleg. Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD, terkait PAW seorang anggota DPRD, sepenuhnya adalah kewenangan parpol yang bersangkutan, termasuk menilai etika dan moral. Dalam hal ini KPU hanya sebatas melakukan penertiban administrasi. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: