Selain Tarif, Ada Perubahan Nama Gerbang Tol Ujung Jaya Utama Jadi Cisumdawu Utama, Jangan Bingung Ya
Perubahan nama Gerbang Tol Ujung Jaya Utama menjadi Cisumdawu Utama.-Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
SUMEDANG, RADARCIREBON.COM - Selain penetapan tarif terbaru, dilakukan perubahan nama Gerbang Tol Cisumdawu terutama di wilayah Ujung Jaya.
Perubahan nama ini, disosialisasikan bersamaan dengan berlakunya tarif untuk Seksi 4 - 6 Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan.
Perubahan nama tersebut terjadi pada Gerbang Tol Ujung Jaya Utama dan Gerbang Tol Ujung Jaya menjadi Gerbang Tol Cisumdawu Utama dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.
"Gerbang Tol Ujung Jaya diganti menjadi Cisumdawu Jaya. Gerbang Tol Ujung Jaya Utama diganti menjadi Cisumdawu Utama," demikian sosialisasi yang disampaikan, Senin, 14, Agustus 2023.
BACA JUGA:Rincian Tarif Tol Cisumdawu Terbaru, Sudah Full Berbayar dari Cileunyi ke Dawuan Rp 78.500
Pantauan radarcirebon.com, perubahan nama gerbang tol tersebut juga sudah disampaikan di papan reklame LED di sekitar Gerbang Tol Sumedang. Sekaligus menyosialisasikan pengenaan tarif pada ruas fungsional.
"Jalan Tol Cisumdawu Senin, 14, Agustus 2023 pukul 00.00 WIB, ruas Cimalaka - Paseh - Cisumdawu Utama bertarif," isi dari papan sosialisasi tersebut.
Belum ada keterangan resmi mengenai alasan dari perubahan nama pada gerbang tol tersebut.
Yang jelas saat ini seluruh ruas Jalan Tol Cisumdawu sudah bertarif mulai dari Cileunyi sampai dengan Dawuan.
BACA JUGA:Drama di Pekan Pertama Premier League, Chelsea vs Liverpool 2 Gol Dibatalkan, Klopp Sampai Bersujud
Adapun dasar pengenaan tarif untuk ruas fungsional Cimalaka - Paseh - Dawuan adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 959/KPTS/M/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Berikut Rincian Tarif Tol Cisumdawu untuk ruas mulai Cileunyi sampai ruas terbaru yakni Cimalaka - Paseh dan Dawuan.
Cileunyi - Paseh: Golongan I Rp 52.000, Golongan II dan III Rp 78.000, Golongan IV dan V Rp 104.000.
Cileunyi - Cisumdawu Jaya: Golongan I Rp 71.000, Golongan II dan III Rp 106.500, Golongan IV dan V Rp 142.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: