Pangkalan Gas akan Diregistrasi

Pangkalan Gas akan Diregistrasi

KUNINGAN - Pemkab Kuningan melalui Bagian Ekonomi saat ini tengah mendata jumlah pangkalan setelah ada putusan sistem rayonisasi untuk pendistribusian gas 3 kg pada tanggal (7/1) lalu. Sebab, sejak konversi dari minyak tanah ke gas, kewenangan untuk pengajuan pangkalan ada di agen dan pemerintahan desa. Hal tersebut membuat pihak pemkab tidak mengetahui berapa jumlah pangkalan yang ada. Dengan adanya pendataan ulang, dimaksudkan untuk mengetahui berapa jumlah pangkalan sebenarnya. “Meski mengenai surat pemberlakukan sistem rayonisasi yang kita ajukan belum ada jawaban dari pihak Pertamina. Namun, kami saat ini tengah melakukan pendaatan jumlah pangkalan agar ketika diberlakukan sudah siap,” ucap Kabag Ekonomi Setda Kuningan Trisman Supriatna MPd kepada Radar, Kamis (23/1). Menurut Trisman, dengan pemberlakukan rayonisasi kewenangan pengajuan pangkalan akan diambil alih oleh pemerintah. Hal ini agar bisa memantau peredaran gas melon. Sebab, saat ini dengan jumlah pangkalan yang tidak diketahui sulit untuk melakukan pemantauan. “Pokoknya akan ambil alih oleh kita agar pendistribusian aman. Selama ini kewenangan ada di agen berdasarkan pengajuan surat dari desa,” jelas dia yang menyebutkan pendistribusian gas saat ini lancar. Mengenai jumlah kebutuhan gas per bulannya Trisman tidak bisa menjawab pasti. Hanya mengira-ngira kurang lebih 64 ribu tabung per bulan. Bukan hanya Trisman, Asda II Setda Kuningan Drs H Kamil Ganda Permadi MM ketika usai rapat kala itu ditanya pun sama jawabannya tidak tahu. Ia hanya mengira, kebutuhan per tahun 21 ribu ton. Sementara itu, data yang diperoleh Radar, jumlah agen ada 11 dan sebanyak 800 pangkalan. Mengenai jumlah kebutuhan per bulan hingga saat ini belum ada data yang pasti. Terpisah, Nono, pemilik pangkalan di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, sangat mendukung kebijakan pendata ulang pangkalan. Karena dengan data yang pasti, akan meminimalisasi gejolak harga. Mekanisme pengaturan pangkalan dikembalikan seperti pada saat diberlakukanya minyak tanah. Menurutnya, pada saat dulu jarang terjadi kelangkaan minyak tanah karena distribusi dari agen ke pangkalan jelas. Pemeritah juga bisa melihat di mana letak permasalahanya. “Padahal mah (jika, red) dari dulu diberlakukan seperti ini saya yakin tidak akan langka dan harga pun stabil,” ujar dia. Sekadar infomasi, izin pangkalan gas sekarang diserahkan kepada agen. Sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur. Dengan berberkal surat dari desa setiap orang bisa membuka pangkalan gas. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: