Hari Ini Antasari Huni LP Cipinang
JAKARTA - Eksekusi hunian baru bagi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) digedok hari ini (3/1). Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang. Meski belum ditetapkan secara resmi, LP Cipinang menjadi prioritas utama. Sebelumnya, dua terpidana lain kasus pembunuhan Zasrudin Zulkarnaen sudah lebih dulu dijebloskan ke LP Cipinang Jumat lalu (31/12). Mereka adalah Sigid Haryo Wibisono (terpidana 15 tahun) dan Jerry Hermawan Lo (terpidana lima tahun). Eksekusi Antasari hari ini, juga sekaligus untuk terpidana lainnya yaitu Wiliardi Wizar (terpidana 12 tahun). Kepala LP Kelas I Cipinang Wayan Sukerta menjelaskan, pihaknya masih belum menerima surat resmi dari kejaksaan. “Sampai hari ini belum ada (surat pelimpahan, red). Biasanya setelah dieksekusi,” ujarnya di Jakarta kemarin (2/1). Jika Antasari jadi masuk ke LP Kelas I Cipinang, ia adalah narapidana kategori B1. Yaitu narapidana yang diganjar hukuman kurungan lebih dari satu tahun. Wayan menjelaskan, meskipun belum mendapatkan kepastian surat pelimpahan tersebut, pihaknya sudah siap untuk menampung Antasari. Wayan menjelaskan tidak ada persiapan khusus untuk menyambut kedatangan Antasari. Dia mengatakan, untuk penentuan blok dimana Antasari mendekam, masih menunggu perintah dari Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM. “Pada intinya siap ditempatkan dimanapun,” tandas Wayan. Apakah Antasari akan satu blok dengan para koruptor atau pelaku tindak pidana lainnya” Lagi-lagi Wayan mengatakan menunggu perintah atasannya. Wayan menambahkan, tidak perlu khawatir dengan persoalan kapasitas di LP Kelas I Cipinang. Dia mengatakan masih ada tempat bagi Antasari di LP Cipinang. “Tetapi jika dia (Antasari) memang dieksekusi di sini (LP Kelas I Cipinang),” papar dia. Persoalan standar penjagaan keamanan, Wayan mengatakan tidak ada yang berbeda dengan narapidana-narapidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen lainnya. Seperti diketahui, hukuman bagi Antasari tetap 18 tahun setelah kasasinya ditolak MA. Putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, hukuman bagi tiga terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo. Ketiganya tetap dihukum masing-masing 15, 12, dan 5 tahun penjara. Dengan begitu, putusan mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). Dalam putusan, mereka dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Dia tewas setelah dua butir peluru berkaliber sembilan milimeter bersarang dikepalanya 15 Maret 2009 lalu. Penambakan itu terjadi di kawasan padang golf Modernland Tangerang. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: