Telusuri Penganggaran Kementerian ESDM Melalui Sutan
JAKARTA - Sepekan setelah rumah, dan kantornya di gedung DPR digeledah, Sutan Bhatoegana dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Sekitar lima jam politisi Partai Demokrat itu kemarin diperiksa. Ada beberapa hal yang dikonfirmasi, mulai dari dokumen yang disita, hingga pembahasan anggaran di Kementerian ESDM. Sutan yang keluar sekitar pukul 14.55 menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Entah kenapa, Sutan tampaknya tidak terlalu bersemangat untuk menjelaskan proses pemeriksaan itu. Dia banyak mengatakan kalau pemeriksaan tidak banyak berbeda dengan sebelumnya. Padahal, ini adalah kali pertama dia diperiksa untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Waryono Karno. Sebelumnya dia memang sempat diperiksa, tetapi untuk kasus suap SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini. \"Enggak jauh berbeda seperti yang kemarin, lebih banyak membahas tentang pembahasan anggaran di ESDM,\" ujarnya. Saat disinggung soal penggeledahan dan penyitaan barang, dia mengatakan kalau semua data yang diambil sama saja. Soal renacana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Tidak ada beda karena dia memang menyimpan salinan dokumen tersebut di beberapa tempat seperti kantor dan rumah. \"Kan setiap keputusan ada tanda tangan saya. Copy (salinan) ada sama saya, ya itu (yang disita),\" jelasnya. Kepada para wartawan, Sutan kembali menegaskan kalau pengakuan Rudi yang menyebut Komisi VII, termasuk dirinya meminta tunjangan hari raya (THR) tidaklah benar. Dia juga menyangkal bahwa uang USD 200 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar (kurs saat itu) sampai pada dirinya. Joke apakah dia siap sumpah pocong untuk meyakinkan dia tidak menerima uang, dijawabnya dengan gurauan juga. \"Ah, kau ada-ada saja. Sudah, sudah,\" kata Sutan. Ketua Komisi VII DPR itu memilih langsung berjalan menuju mobil saat ditanya apakah dirinya siap menjadi tersangka. Sutan diam, berjalan, dan langsung duduk di mobilnya, Toyota Velfaire bernopol B 1957 SB. Sementara, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau KPK tidak akan menelan mentah-mentah sanggahan Sutan soal uang THR. Saat ini, pihaknya masih mendalami pernyataan Rudi Rubiandini yang mengaku dimintai uang THR dan menyerahkan USD 200 ribu. \"Bukan masalah percaya atau tidak. Tapi, setiap keterangan akan divalidasi untuk menilai benar atau tidak,\" tuturnya. Hingga kini, belum ada kesimpulan bahwa pernyataan yang disampaikan Rudi bersifat benar. Sedangkan soal Sutan yang kerap mengelak, menurutnya itu adalah haknya. Selain menelaah ucapan Rudi, KPK juga mendalami dokumen-dokumen yang disita. Info dari penyidik, dokumen itu cukup penting untuk mengembangkan kasus yang menjerat Waryono Karno tersebut. Menurutnya, dokumen yang disita bisa menjadi bukti permulaan untuk menjerat tersangka lain. \"Tapi, tergantung jenis dan dokumen yang ditemukan,\" katanya. Peluang Sutan untuk menjadi tersangka sendiri masih terbuka. Dia menyebut siapa saja, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup bisa menjadi tersangka. Namun, hingga kini status Sutan Bhatoegana masih sebatas saksi. (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: