3 Oknum Polisi Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Katanya 1 dari Cirebon, Polda Jabar: Tidak Ada Penangkapan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. -Humas Polda Jabar-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - 3 polisi yang diduga jual beli senjata dikabarkan ditangkap, dan salah satunya berasal dari Cirebon.
3 oknum polisi yang terlibat kasus jual beli senjata adalah RP, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian, BSM dari Samapta Polresta Cirebon, dan Iptu Muhamad YS, Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.
Namun, terkait adanya anggota yang dikabarkan ditangkap tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo justru menegaskan bahwa tidak ada penangkapan dimaksud.
"Kita mengecek anggota tersebut. Begitu dicek orangnya ada dan bekerja seperti biasa. Tidak ada penangkapan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada radarcirebon.com.
Kombes Ibrahim menambahkan, informasi keterlibatan BSM sampai dengan saat ini masih ditelusuri. Begitu juga soal informasi adanya penangkapan.
Pasalnya saat dicek, ternyata BSM ada di Cirebon dan bertugas seperti biasa. Tidak seperti yang diinformasikan di luar.
"Sampai saat ini kita tidak mendapatkan info terkait permasalahan tersebut. Dan anggota sudah dicek. Anggota tersebut ada di polres dan bekerja seperti biasa," tandasnya.
BACA JUGA:Jembatan Sodongkopo Bakal Jadi Akses Utama Menuju Destinasi Wisata Pangandaran
Sebelumnya, Poda Metro Jaya membantah penangkapan 3 anggota tersebut terkait jaringan teroris. Hal itu dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta Jumat, 18 Agustus 2023.
Menurut Hengki, sempat beredar kabar bahwa ada anggota Polri terlibat jaringan teroris bersama DE, pegawai PT KAI yang ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu.
Hengky menegaskan, bahwa 3 oknum anggota Polri yang ditangkap tidak terkait dengan jaringan DE.
Lebih lanjut, Hengky mengungkapkan, bahwa peraturan akan ditegakkan setegas mungkin. Meski yang ditangkap adalah anggota Polri namun akan dipidanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: