Berkas Kasus Upal Lengkap,Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU Siapkan Dakwaan

Berkas Kasus Upal Lengkap,Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU Siapkan Dakwaan

MAJALENGKA-Kasus pengedar uang palsu (upal) yang melibatkan tiga tersangka Diding Yogi, Aupudin, dan Opik Topik Rohman memasuki babak baru. Jumat (24/1), penyidik dari Polsek Maja sudah berhasil melengkapi alat bukti atas kasus tersebut. Penyidik pun melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra SIK melalui Kapolsek Maja AKP Udin Saefudin mengatakan, polisi sudah melengkapi alat bukti yang ada. Di antaranya keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan bukti petunjuk lainnya. Selesai melakukan pemberkasan penyidik, lantas menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU). “Berkas barang bukti berupa uang yang diduga palsu serta tersangka sudah kami serahkan ke JPU, artinya telah P21,” katanya. Dijelaskan Udin, tersangka diringkus pada 27 November 2013. Hal ini berkat adanya aduan dari para pedagang Pasar Maja Utara yang mengaku mendapat uang palsu dari transaksi jual beli dengan tersangka. \"Tersangka dengan mudah dibekuk anggota kami di rumahnya, karena para pedagang mengenali tersangka,\" tuturnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa upal pecahan Rp100ribu sebanyak 45 lembar. \"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui upal tersebut didapatkannya dari seseorang di Cirebon. Dengan cara menukarkan uang asli sejumlah Rp2,5juta dengan upal Rp4,5juta,\" terang Udin. Dikonfirmasi, Kasie Intel Kejari Majalengka Noordien Kusumanegara yang sekaligus JPU kasus tersebut, membenarkan jika pihaknya sudah menerima berkas kasus upal dari penyidik Polsek Maja. JPU akan menyiapkan dakwaan bagi tersangka untuk dibawa ke meja persidangan. “Berkas dari kepolisian sudah lengkap, alat bukti sudah cukup. Sekarang sedang intensif membuat formulasi dakwaan dan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Majalengka. Ditanya mengenai pasal yang akan dikenakan tersangka, Noordein menjelaskan, tersangka disangka pasal 36 ayat (2) dan (3) uu no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka disangka menyimpan dan mengedarkan uang palsu. \"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,\" tutupnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: