Sambil Bergetar, Shane Lukas: Saya Hanya Korban

Sambil Bergetar, Shane Lukas: Saya Hanya Korban

Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, yakni Shane Lukas dituntut oleh JPU hukuman penjara 5 tahun.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tidak hanya Mario Dandy yang menyampaikan pledoi, Shane Lukas yang juga salah seorang terdakwa kasus penganiayaan David Ozora pun melakukan sama.

Dihadapan Majelis Hakim, Shane Lukas meminta untuk dibebaskan atas kasus yang saat ini sedang menjeratnya.

Shane Lukas mengaku sudah bersaksi secara jujuran dipersidangan dan membela semua kepada tangarts.

"Saya memohon kepada Yang Mulia dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka mencarinya," kata Shane saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:D’Academy Asia 6: Aksi Pantomim dr Iqhbal dan Septian Dwi Cahyo Tuai Standing Ovation Semua Komentator

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini."

"Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini," kata Shane.

"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," sambungnya.

"Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya."

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Inilah Rute Penerbangan Bandara Kertajati yang Dibuka Pada 29 Oktober 2023 Mendatang

"Saya bahkan tidak mengenal dengan AG, maupun David. Saya kenal AG dan David hanya pada hari itu saja," ucap Shane.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Jaksa meyakini Shane bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase