Mediasi Sengketa PAW PDIP Buntu
MAJALENGKA–Sidang mediasi kedua perkara perdata sengketa pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan oleh dua orang anggota fraksi PDIP Neneng Een Komariah dan Oman Suherman sebagai penggutat di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka kemarin (23/1), kembali deadlock (buntu). Juru bicara Neneng, Danu Ismanto menyebutkan, pihaknya masih belum bisa menerima tawaran mediasi yang dilayangkan oleh pihak tergugat dalam hal ini DPC PDIP, DPD PDIP, dan DPP PDIP. Alasannya, jika tawaran yang diajukan oleh pihak tergugat tidak sebanding dengan konsekuensi yang mesti mereka terima. Dan sebagai sebuah tawaran yang tidak realistis. Mengenai tawaran apa yang diajukan pihak tergugat, dia enggan merincikannya lebih jauh lagi. Dengan demikian, kata dia, ada kemungkinan jika pihak penggugat bakal menyelesaikan tahapan mediasi ini dan terus melangkah ke arah tahapan selanjutnya dari mekanisme proses penanganan perkara perdata yang bakal dilakukan oleh PN Majalengka. Berdasarkan aturan, jika selama kurun waktu enam bulan sebelum jabatan anggota DPRD berakhir, tidak dibolehkan ada proses PAW. Dengan kata lain jika masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 habis pada Agustus 2014 mendatang, maka terhitung Februari 2014 tidak dibolehkan lagi ada PAW. Wakil Sekretaris DPC PDIP Majalengka Dudi Kuswandi mencurigai adanya upaya yang sengaja dilakukan dua kadernya untuk mengulur proses PAW dengan melakukan gugatan PAW ini ke pengadilan. Meski demikian, pihaknya berkeyakinan jika aturan tidak dibolehkannya ada PAW terhitung enam bulan sebelum masa jabatan habis itu, tidak berpengaruh pada proses PAW terhadap dua orang anggota fraksi PDIP ini bakal terus berlanjut. Karena, menurut pemahaman pihaknya, tenggat waktu enam bulan yang dimaksud adalah prosesnya, bukan pelaksanaannya. \"Kita yakin PAW akan tetap terjadi walaupun sudah lewat bulan Februari. Karena yang dimaksud enam bulan sebelum habis masa jabatan itu prosesnya, bukan pelaksanaannya. Kalau prosesnya kan sudah kita lakukan dari sekitar empat bulan yang lalu. Jadi nggak ada masalah,\" terangnya. Di samping itu menurutnya, sebenarnya kedua kadernya mengetahui kalau untuk proses penyelesaian sengketa politik di internal parpol sebagaimana mengacu UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, mesti diselesaikan di Mahkamah Parpol. Sementara itu, kuasa hukum Neneng dan Oman, Alwan Husein mengaku optimis jika PAW tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dia menilai surat PAW yang dilayangkan pihak DPC PDIP cacat hukum, di antaranya adalah adanya kesalahan alasan pemecatan yang dinilai elementer, serta tidak adanya peringatan terlebih dahulu, apalagi proses terbitnya surat itu sendiri dinilai tertutup dan sembunyi-sembunyi. Sehingga tidak diberikan cukup waktu bagi kliennya untuk melakukan pembelaan. “Kami sangat yakin proses PAW tidak akan dilaksanakan, sebab saya nilai banyak kejanggalan,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: