Caleg Tetap Nakal

Caleg Tetap Nakal

KUNINGAN- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kuningan dibuat geram oleh ulah para calon wakil rakyat yang memasang alat paraga kampanye (APK) di pepohonan. Terlebih pemasangan alat APK tersebut dengan cara dipaku. Pihak BPLHD sendiri sudah memberikan imbauan kepada para caleg. Namun, ternyata tidak digubris. Mereka tetap saja memasang tanpa mempedulikan. “Kami sudah melakukan imbauan, namun mereka membandel. Kami tidak bisa bertindak sendiri dengan cara mencabut langsung. Karena itu merupakan ranah (kewenangan, red) Satpol PP,” ucap Kepala BPLHD Kuningan Ir H Dodi Nurochmatuddin kepada Radar, kemarin (24/1). Menurut Dodi, pemasangan APK di pohon bukan hanya melanggar pemandangan, tapi juga akan merusak pertumbuhan pohon. Sebab, paku yang berkarat akan membuat pohon tidak berkembang dan menjadi mati. Kalau mereka sudah tak mempedulikan, lanjut dia, berarti tidak lagi mencintai lingkungan. Padahal, Kuningan merupakan daerah yang fokus dengan konservasi alam. Bukan hanya pemasangan di pohon, pihaknyanya juga melakukan imbauan pada pot bunga. Karena selama ini ada juga caleg yang memasang APK di pot bunga. Dikatakannya, jiak BPLHD memiliki kewenangan menertibkan APK yang melanggar aturan, sejak dulu pihaknya melakukan pencabutan atribut. Bukan hanya warga, BPLHD juga geregetan melihat atribut di pasang sembarangan. Pantauan Radar, atribut partai ataupun caleg yang memasang di pohon sudah tidak terhitung jumlahnya. Mereka seolah menganggap tidak ada kesalahan. Padahal sudah jelas-jelas melanggar. Dengan memasang paku, bukan hanya menyakiti pohon tapi menghambat pertumbuhan. “Bagaimana akan peduli kepada warga kalau pada pohon saja tidak. Permasalah ini sudah lama, namun mereka menutup mata,” ucap Ega Hersana salah seorang mahasiswa. Harusnya, kata Ega, pimpinan partai dan para caleg memberikan contoh yang bagus sehingga warga menjadi simpatik. “Kalau memang kebijakanya ada di Satpol PP kok hingga kini tidak ada tindakan. Lihat di daerah lain ada atribut melanggar langsung dicabut tidak peduli itu istri petinggi partai atupun orang berpengaruh,” ujar Ega lagi. Ega akan melihat bagaimana reaksi dari pemerintah terkait banyaknya APK caleg yang melanggar. Jika langsung ditindak berati pemerintah peka. Tapi jika sebaliknya, berarti pemerintah tidak konsisten dengan visi dan misinya sebagai kabuputen konservasi. Sementara itu, Subhan warga Kelurahan Kuningan menyebutkan, para caleg itu tidak pintar. Padahal, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah mengeluarkan aturan yang longgar terkait pemasangan alat peraga kampanye. Mereka harusnya cerdik dengan memasang di tempat yang tidak menimbulakn masalah. Ini malahan memasang di pohon yang jelas-jelas sudah melanggar. “Jadi lucu melihatnya, masa pohon berbuah caleg! Mereka tidak mikir apa?” ujarnya. Dari pantauannya, kata dia, hampir setiap sudut jalan desa bertebaran poster dan spanduk bergambar caleg di pagar-pagar dan pohon kayu yang tujuannya sosialisasi kepada masyarakat. Wajah-wajah para calon anggota legislatif (caleg) baik itu untuk calon DPRD, DPRD provinsi maupun DPR RI sejak tiga bulan terakhir telah menghiasi pohon-pohon kayu. Ketua KPU Kabupaten Hj Henny Susilawati dalam rapat koordinasi (rakor) dengan parpol di Aula KPU belum lama ini, menyebutkan, pemasangan alat peraga di pohon dan fasilitas umum lainnya, jelas melanggar aturan. Pihaknya, sudah mengimbau agar hal itu tidak dilakukan oleh para caleg. Henny juga menjelaskan, tahapan kampanye parpol dan calon legislatif memang sudah berlangsung. Berdasarkan peraturan KPU No 15 tahun 2013, seluruh partai politik hanya diperbolehkan memasang baliho satu di setiap desa. Sedang untuk calon legislatif diperbolehkan memasang spanduk maksimal ukuran 1,5 X 7 meter dengan zona setiap Desa hanya satu spanduk caleg. \"Aturan ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada caleg tingkat DPR RI, maupun DPRD agar mereka berkampanye secara luas. Kalau ada yang masih memasang di pohon, itu jelas pelanggaran,\" ujarnya menegaskan. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: