Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon, isinya Sangat Penting

Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon, isinya Sangat Penting

Logo OJK--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - OJK menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).

Peraturan ini sebagai upaya untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), 

Sekaligus menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menuturkan POJK ini sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Ada 10 point dalam POJK Bursa Karbon ini. Point tersebut mengatur mulai dari Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon.

BACA JUGA:Desy Ratnasari Bakal Maju di Pilgub Jabar, Jadi Calon Gubernur Siap, Wakil Gubernur Juga Siap

BACA JUGA:Produk Skincare Remaja 13 tahun yang Cocok di Kulit dan Wajah, Anti Kusam dan Berminyak

Kemudian pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon, pengembangan produk berbasis unit karbon, penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan lainnya.

"Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100Miyar bukan berasal dari pinjaman," tuturnya.

Dalam poiny ke enam, dijelaskan juga bahwa pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan.

Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: