Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon, isinya Sangat Penting
Logo OJK--
Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Selain itu, Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
BACA JUGA:525 Personel Gelar Simulasi Penanganan Kontijensi Pemilu 2024 di Majalengka
BACA JUGA:4 Bandara Baru di Pulau Jawa Sepi Penumpang, Imbas Dibangun Berdekatan
"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: