Usaha Gini-gini Aja? Butuh Modal? Nih Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian Limit Rp 400 Juta, Sesuai Fatwa MUI

Usaha Gini-gini Aja? Butuh Modal? Nih Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian Limit Rp 400 Juta, Sesuai Fatwa MUI

Pegadaian punya layanan gadai peduli pegadaian-Pegadaian/Ist - Diolah-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Dapatkan fasilitas pinjaman usaha syariah dari PT Pegadaian dengan limit hingga Rp 400 juta dan tenor cicilan hingga 36 bulan.

PT Pegadaian (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMD) yang dapat memberikan pinjaman uang maupun modal, dengan jaminan barang dari peminjam.

Bisa berupa barang elektronik, sertifikat rumah, kendaraan, hingga perhiasan atau barang berharga lainnya.

Tetapi pinjaman tersebut sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif seperti modal usaha maupun modal kerja, bukan konsumtif.

BACA JUGA:Ada Exit Tol Padaleunyi KM 151 dari Cirebon Nonton Piala Dunia U-17 di Stadion GBLA, 1 Jam Sampai

Misalnya lewat produk Arrum yang merupakan fasilitas pinjaman usaha syariah Pegadaian untuk usaha kecil dan menengah (UKM).

Pinjaman syariah ini, cocok untuk pengembangan usaha dan menerapkan sistem fidusia dengan ajaminan BPKB kendaraan bermotor.

Dilansir dari situs resmi Pegadaian, pinjaman usaha ini memiliki beberapa keunggulan. Misalnya, transaksi yang menggunakan prinsip syariah, adil dan menentramkan.

Sebab, transaksi ini telah diatur agar sesuai dengan fatwa DSN - Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur pinjaman juga sangat mudah dan sederhana.

BACA JUGA:Tak Disangka Soerang Prilly Latuconsina Sering Merasa Kesepian Sampai Rela Melakukan Hal Ini

Adapun tenor dari pinjaman yakni 12 hingga 36 bulan. Dan peminjam hanya cukup menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan.

Untuk Mahrun Bih atau uang pinjaman diberikan rentang limit mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 400 juta.

Untuk peminjam tentu harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya memiliki usaha mikro atau kecil yang memiliki kriteria kelayakan.

Usaha tersebut juga harus sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan dijalankan secara sah, sesuai syariat Islam dan UU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: