Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Rp 100 Juta Bunga hanya 0,5 Persen Tanpa Jaminan? Inilah Syaratnya
Tabel KUR BRI 2023 dengan pinjaman Rp 100 juta. -Ist-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Bank BRI telah resmi membuka kembali KUR BRI 2023 pada 6 Maret 2023, ini merupakan program pinjam uang bersuku bunga rendah berkat adanya subsidi bunga dari pemerintah.
Pengadaan KUR BRI 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi negara melalui sektor UMKM.
Yang Dimana nanti dengan dana pinjaman KUR BRI 2023, para UMKM dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha yang tengah dijalani supaya dapat bersaing bersama bisnis lainnya.
Selain itu, demi Tercapainya kelancaran program KUR BRI 2023, pemerintah diketahui telah mengalokasikan dana sebesar Rp 270 triliun kepada pihak Bank BRI.
BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Inilah Cara Daftar dan Ajukan KUR BRI Secara Online
Sedangkan untuk mengenai pengenaan suku bunga per bulannya yang berdasarkan Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUR, akan terdapat sistem graduasi suku bunga.
Maksudnya adalah pada pinjaman KUR pertama, calon debitur akan dibebankan suku bunga sebesar 6 persen per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta.
Kemudian suku bunga naik menjadi 7 persen ketika pinjaman KUR kedua, lalu pinjaman ketiga jadi 8 persen, dan terakhir pada pinjaman keempat menjadi 9 persen.
Nah, dari banyaknya opsi pilihan plafon yang disediakan KUR BRI 2023, salah satunya adalah plafon Rp 100 juta.
BACA JUGA:Pinjaman sampai Rp 500 Juta, Tabel KUR BRI 2023 dan Simulasi Cicilan Cek di Sini
Cicilan pinjaman KUR BRI 2023 plafon Rp 100 juta ini hanya sebesar Rp 1.933.300 per bulan dengan bunga 6% per tahun atau setara 0,5 persen per bulan.
Menariknya, dalam pengajuannya pun anda tidak perlu jaminan atau agunan tambahan seperti sertifikat rumah/tanah dan kendaraan.
Sehingga tentu sangat cocok bagi anda yang memiliki keterbatasan dalam agunan atau jaminan.
Adapun bagi anda yang tertarik mengajukan KUR BRI 2023 plafon Rp 100 juta, alangkah baiknya pahamilah tabel angsuran berikut, sekaligus dengan persyaratannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: