Mediasi di PN Jakpus, Panji Gumilang dan Anwar Abbas Resmi Berdamai

Mediasi di PN Jakpus, Panji Gumilang dan Anwar Abbas Resmi Berdamai

Pimpinan Pondok Pesantren Syekh Panji Gumilang-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas resmi dicabut.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp1 Triliun.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai usai mengikuti rangkaian mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah beliau memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bupati Cirebon Minta KONI Tingkatkan Prestasi Olahraga Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Parah, Kabupaten Cirebon Anggarkan untuk Kemiskinan Ektrem Kurang dari 2 Persen, Pantas Jadi Sorotan KPK

Ali berharap agar kasus perselisihan yang berujung damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain.

"Alhamdulillah mungkin ke depannya inilah sebagai contoh besar bahwa umat Islam yang hari ini sedang berselisih namun dengan perselisihan seperti ini, alhamdulillah diselesaikan dengan caranya sendiri yaitu secara umat Islam," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan Panji Gumilang mencabut gugatan karena menganggap silaturahmi lebih penting.

"Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata tersebut.

“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” tutur Anwar.

BACA JUGA:Oktober – Desember Bulan Madu yang Menantang Bagi Bandara Kertajati, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Dukung Rantai Pasok Industri Petrokimia Nasional, BRI Jalin Kerja Sama dengan Chandra Asri

Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang karena dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Benar (ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan, Senin 10 Juli 2023.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase