Melamar Kerja Ditolak Perusahaan, Mungkin Kamu Belum Punya SLIK, Simak Penjelasan OJK

Melamar Kerja Ditolak Perusahaan, Mungkin Kamu Belum Punya SLIK, Simak Penjelasan OJK

Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution saat diwawancarai Radar Cirebon di Kantor OJK Cirebon. -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK jadi syarat melamar kerja.

Sebelumnya, ada kasus lulusan baru atau fresh graduate tidak diterima bekerja di perusahaan lantaran memiliki riwayat SLIK yang buruk.

Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di sosial media beberapa waktu lalu.

Ya, kini permintaan SLIK bukan hanya untuk mengajukan kredit. Ada juga untuk memperpanjang kontrak kerja dan melamar kerja.

Permintaan SLIK dengan kepentingan tersebut setidaknya mulai tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon sejak awal tahun 2023 ini. 

Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menuturkan, sejak Januari hingga Juli 2023 OJK Cirebon suda memenuhi sebanyak 5.037 permintaan SLIK.

Alasan permintaan SLIK masih didominasi untuk pengajuan kredit.

BACA JUGA:BYE BYE PERTALITE! Ini 3 Produk BBM Baru dari Pertamina, Dicampur Etanol Oktan Melonjak Jadi 92 dan 95

Namun sejak awal tahun 2023 mulai ada permintaan SLIK untuk kepentingan memperpanjang kontrak kerja dan melamar kerja.

Rata-rata dalam sebulan jumlahnya berkisar 1 hingga dua orang.

"Di data kami tertulis sebagai pengajuan pengecekan ata pengkinian data, namun berdasarkan permintaan yang datang langsung ke kantor mulai ada permintaan untuk kepentingan melamar kerja dan perpanjangan kerja," jelasnya.

Terkait adanya perusahaan yang mulai memberlakukan SLIK sebagai syarat pelamar kerja, Fredly menuturkan ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk melihat integritas calon pelamar kerja.

Integritas sebenarnya bisa dilihat dari berbagai sudut. Mulai dari karakter, hingga ketaatan dan komitmen seseorang dalam membayar pinjaman yang diajukannya.

"Jika seseorang berhutang tapi dia ingkar, bisa jadi karakter yang dipertanyakan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: