16 Pelaku Kejahatan dari 9 Kasus Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Cirebon

16 Pelaku Kejahatan dari 9 Kasus Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Cirebon

Sebanyak 16 pelaku kejahatan dari 9 kasus dipublikasikan oleh jajaran Polresta Cirebon, Kamis 31 Agustus 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan 16 pelaku kejahatan dari hasil pengungkapan sembilan kasus tindak kriminal dari mulai judi online, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga sabung ayam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MSi, mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial JU (40), SA (35), AR (45), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SA (47), SU (26), RA (36), S (27), MU (23), NA (48), EK (25), AK (33), RH (27).

"Kami berhasil mengungkap sembilan kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam," ujar Kombes Pol Arif Budiman SIK MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 31 Agustus 2023.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.

BACA JUGA:'Butiran Kayu Ajaib' Digunakan Industri Pangan di Kampung Miliarder Majalengka

BACA JUGA:Sumedang Teman Sepadan untuk Eunpyeong-gu, Kim Me-Kyung: Cocok untuk Bertukar Pikiran

BACA JUGA:Lanjutkan Kerjasama dengan Manchester City, Midea Jadikan Erling Haaland Brand Ambasador

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus curas, barang bukti yang berhasil diamankan dari mulai sepeda motor, handphone, batu bata dan lainnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.

"Para pelaku kasus judi togel online dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.”

BACA JUGA:KERAS, Bobotoh Persib Minta Pemain Ini Tidak Diturunkan Lawan Persija: Kureng!

BACA JUGA:'Butiran Kayu Ajaib' Ini Bisa Ditemui di Majalengka, Tak Jauh dari Puncak Jahim

BACA JUGA:Segini Harga Tiket AirAsia Rute Kertajati-Denpasar

“Sedangkan pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kombes Pol Arif Budiman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase