Bikin Haru, Tahanan Polres Majalengka Putuskan jadi Mualaf
Seorang tahanan di Rutan Polres Majalengka memutuskan untuk menjadi mualaf.-Ist-
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Seorang pria dengan status sebagai tahanan di Polres MAJALENGKA, memutuskan untuk menjadi mualaf, Jumat 1 September 2023.
Sebuah momen yang penuh kebahagiaan terjadi di rumah tahanan (Rutan) Polres Majalengka, ketika seorang tahanan yang sedang menjalani penahanan terkait kasus tindak pidana penggelapan memutuskan untuk memeluk Agama Islam.
Tahanan tersebut berinisial RMH (20), warga Kabupaten Majalengka, yakin memeluk Agama Islam secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
RMH mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali dengan bimbingan dari Ustad Dede dan Ustad Ade.
BACA JUGA:Hubungan dengan Bobotoh Sedang Memanas, Komentar Nick Kuipers Ini Bikin Adem
BACA JUGA:HTM Ramah Kantong Bisa Dapatkan : Top! 3 Tempat Wisata Majalengka
Ia menjalankan perjalanan keagamaan ini di hadapan sejumlah saksi yang hadir, termasuk Kasat Tahti Polres Majalengka, IPTU Suparmo, Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka IPTU Supriyadi, anggota Sat Tahti, dan beberapa warga binaan Rutan Polres Majalengka.
IPTU Suparmo menjelaskan, keputusan RMH untuk memeluk Agama Islam adalah hasil dari kesadaran diri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
RMH sebelumnya telah mendeklarasikan keyakinannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan para saksi yang berada di Rutan Polres Majalengka.
Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat, RMH kemudian menandatangani surat pernyataan dan diberikan buku panduan tuntunan shalat. Ini adalah langkah awal RMH dalam menjalani kehidupan baru sebagai seorang mualaf.
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Viral di Majalengka, Memukau Page All Cocok untuk Akhir Pekan
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto SIK MSi menyambut baik keputusan RMH untuk memeluk agama Islam.
Ia berharap bahwa niat dan keinginan tahanan tersebut memeluk agama Islam, dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh dan menjadi berkah dalam kehidupannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: