Resmi, Gubernur Usulkan Agus Mulyadi Pj Walikota

Resmi, Gubernur Usulkan Agus Mulyadi Pj Walikota

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi telah mengusulkan tiga nama untuk dipilih menjadi Penjabat Bupati/Walikota di Jawa Barat. Satu di antaranya Kota Cirebon. Dan, nama Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menjadi salah satu yang diusulkan.

Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Dr HM Ridwan Kamil ST MUD kepada Menteri Dalam Negeri RI Prof Dr HM Tito Karnavian PhD, bernomor 6202/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 4 Agustus 2023, Ridwan Kamil mengusulkan tiga nama untuk enam calon Penjabat Kepala Daerah di Jawa Barat. Yaitu, Majalengka, Subang, Kuningan, Bogor, Kota Cirebon, Kota Banjar.

Alasan pengajuan Calon Pj Bupati/Walikota pada enam daerah tersebut, karena masa jabatan Kepala Daerah masing-masing, berakhir Desember 2023. “Kami mengajukan nama-nama tersebut, untuk diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gubernur Ridwan Kamil dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Salah satu nama yang tercantum diusulkan, adalah Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi.
Pengamat Pemerintahan Afif Rivai SIP MA mengatakan, Nama Sekda Agus Mulyadi, menjadi salah satu nominasi kuat. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri dalam berbagai literasi berita, menginginkan adanya Pj Bupati/Walikota yang mampu membawa daerahnya tetap produktif dan berkegiatan dengan optimal.

BACA JUGA:TAMBAH TERUS! Mulai 2 Oktober Malaysia Airlines Bergabung ke Bandara Kertajati Majalengka, Rute Kuala Lumpur

BACA JUGA:HELLO MALAYSIA, things to know About Kertajati International Airport and how to travell to Bandung

Karena itu, dibutuhkan Pj Walikota yang mengetahui segala hal tentang Kota Cirebon. “Tentu, Sekda Agus Mulyadi paling potensial,” ucapnya kepada Radar, Minggu (3/9).
Dalam aturannya, kata Afif Rivai, keputusan siapa yang akan terpilih menjadi Pj Bupati/Walikota adalah Menteri

Dalam Negeri. Namun, pastinya Kementrian Dalam Negeri akan melakukan penelusuran rekam jejak setiap nama yang diusulkan.

Termasuk kompetensi, kemampuan manajerial, dan pengetahuan kewilayahan. Karena itu, biasanya saat pengusulan Pj Bupati/Walikota, jika ada nama Sekda didalamnya, itu yang akan terpilih.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Cirebon Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi menyampaikan, atas surat usulan Gubernur terkait Pj Walikota Cirebon tersebut, BKPSDM tidak mendapatkan tembusan. “Kami mendengar informasi itu. Tetapi kami tidak diberikan tembusannya,” ucapnya kepada Radar, akhir pekan kemarin.

BACA JUGA:Kertajati International Airport Ready for October 2023 Commercial Flights, Malaysia Airlines Join Soon

BACA JUGA:Gelandang Persib Bandung Ini Jadi 'Korban' Pandangan Pertama, Ikuti Jejak Ayahnya, Menikah Muda

Sri Lakshmi berharap, siapapun yang terpilih, semoga dapat memimpin Kota Cirebon dengan baik. Sri Lakshmi menjelaskan, kewenangan proses pemilihan Pj Walikota dalam ranah eksekutif, ada di keputusan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu, hal yang wajar saat surat usulan Pj Walikota Cirebon tersebut, tidak ditembuskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.

Termasuk di dalamnya BKPSDM Kota Cirebon. Melihat surat Gubernur bernomor 6202/OD.03.02/PEMOTDA, memang tak ada satupun tembusan. Inti surat menyurat itu, hanya antara Gubernur dan Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: