GAS! Motor Listrik Bisa Dibeli Hanya dengan Modal KTP, 1 NIK Bisa Dapat Rp 7 Juta Subsidi dari Pemerintah
Pemerintah menggelontorkan program subsidi sepeda motor listrik dengan syarat 1 NIK KTP mendapatkan potongan harga Rp 7 juta.-Honda-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sepeda motor listrik bakal bias dibeli hanya dengan modal kartu tanda penduduk atau KTP, lewat program subsidi dari pemerintah.
Kebijakan ini, seiring pemerintah yang melakukan revisi pada persyaratan pembelian sepeda motor listrik subsidi.
Pada persyaratan semula yang menyasar masyarakat menengah ke bawah, pada revisi terbaru ternyata diperluas.
Sehingga siapapun bisa membeli motor listrik subsidi dengan modal KTP dan otomatis mendapatkan potongan harga hingga Rp 7 juta.
BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Honda Resmi Diluncurkan di Indonesia, Berikut Ini Spesifikasinya
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dasar utama dari perubahan kebijakan pembelian sepeda motor listrik adalah percepatan membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Kemudian kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat keinginan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, lewat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Diharapkan, kebijakan tersebut dapat memicu industri untuk meningkatkan daya saing sekaligus membawa masyarakat pada percepatan alih teknologi bersih.
"Artinya masyarakat yang ingin mendpatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik," kata Agus Gumiwang, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa, 5, September 2023.
BACA JUGA:Lebih Hemat Pakai Kendaraan Listrik, Masyarakat Nikmati Beragam Kemudahan
Menperin menambahkan dengan kebijakan tersebut, untuk setiap KTP hanya bisa dipakai untuk pembelian 1 motor listrik bersubsidi. "Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik bersubsidi," kata Agus Gumiwang.
Nantinya dealer yang akan melakukan pengecekan nomor induk kependudukan tersebut.
Pengecekan merupakan bagian dari verifikasi apakah seseorang menerima subsidi seperti yang ditentukan. Sebab, tidak bisa lebih dari satu kali.
Bila seseorang telah menerima subsidi tersebut, tentu tidak akan mendapatkan lagi di pembelian motor listrik unit kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: