Pemantau Pemilu Sepi Peminat

Pemantau Pemilu Sepi Peminat

KUNINGAN - Syarat keberadaan Pemantau Pemilu 2014 cukup membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kesulitan. Pasalnya hingga kini, belum ada satu pun pendaftar. “Jika mengacu jadwal, sejak 14 Agustus 2012 pendaftaran sebenarnya sudah dibuka. Tapi sampai sekarang belum ada pendaftar,” aku Komisioner KPU Kuningan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Asep Z Fauzi saat dikonfirmasi Radar, Minggu (26/1). Asep juga mengakui, keberadaan pemantau pemilu sangat penting dalam tahapan pemilu sesuai ketentuan pasal 233, pasal 234 dan pasal 235 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga mengacu kepada PKPU Nomor 10 tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. “Kaitan masa pendaftaran pemantau pemilu ini ditegaskan juga dalam surat edaran KPU Nomor 117/KPU/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013,” beber dia. Saat ini, pihaknya tengah mendalami penyebab sepinya pendaftar pemantau. Namun Ia menduga kuat hal tersebut diakibatkan oleh tidak adanya dana operasional dari KPU untuk pemantau. Meski begitu, KPU berkomitmen akan terus mensosialisasikan tahapan pendafataran pemantau. Sebab sudah menjadi kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu sesuai amanat UU Nomor 15 tahun 2011. Yang berminat jadi pemantau di Kuningan masih ada kesempatan untuk daftar sampai 2 April 2014. Lengkapi persyaratan administrasinya sesuai ketentuan. Semua persyaratan akan disampaikan ke KPU RI sebagai laporan. “Untuk menjadi pemantau pemilu, pendaftar harus melengkapi persyaratan administrasi. Antara lain profil organisasi, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau,” sebut komisoner asal Desa Kutaraja ini. Selanjutnya, pendaftar juga harus menyerahkan nama, alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau lengkap dengan lampiran 2 buah pas foto diri terbaru 4x6 berwarna. Juga menyerahkan surat pernyataan mengenai sumber dana serta surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau yang bersangkutan. Dijelaskan Asep, pemantauan pemilu harus dilakukan untuk memotret pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Pemantau juga diharapkan bisa mendorong partisipasi pemilih yang lebih aktif, kritis dan rasional dalam menjamin hak politiknya melalui pemilu. “Semoga dengan kehadiran pemantau akan melahirkan pemilu yang adil, jujur, berkualitas dan bermartabat,” harapnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: