5 Tahun Tanpa Kabar

5 Tahun Tanpa Kabar

CIREBON – Nyi Jumaro (60), warga RT 01/05, Blok Siuyu, Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, melapor ke Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Senin lalu (3/1). Ia melapor perihal anaknya, Uripah binti Danuri (30) yang 5 tahun menjadi TKW di Malaysia, namun hingga kini tidak ada kabar berita. Uripa berangkat ke Malaysia sejak  September 2005, tapi hanya sekali mengirimkan surat kepada keluarganya setelah dua bulan keberadaannya di Malaysia. Menurut Jumaro, anaknya dibawa sposor bernama Asri, warga Desa Muara, dan Tasmita, warga Desa Kraton, Kecamatan Suranenggala. Dari kedua orang tersebut kemudian Uripa dilimpahkan kepada H Basyir, warga Sukabumi. Menurut keterangan Jumaro, dari H Basyir, Uripah diterbangkan ke Malaysia melalui PT Barokah. Masih menurut Jumaro, anaknya tidak sendiri saat pemberangkatan, tapi seangkatannya ada 4 orang yang menjadi TKW di Malaysia. Uripah dengan teman-temannya dijanjikan sponsor menjadi pegawai restoran. Tapi nyatanya setelah berada di Malaysia Uripah dan tema-temannya ditempatkan menjadi pembantu rumah tangga. “Saat Uripah dan teman-temannya kecewa dan menuntut pulang, pihak agen yang di Malaysia mengancam minta uang rp10 juta,” kata Jumaro kepada Radar. Informasi tersebut dari temannya yang menurut Jumaro, ke-empat teman Uripah sudah pulang kampung. Muhaimin selaku tim pendamping penanganan kasus TKI bermasalah bagian Utara dan Barat dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), pihaknya meminta bantuan ke Disnakertrans untuk melacak keberadaan Uripah. “Kami sudah melapor ke pihak Desa, Kapolsek Kapetakan, dan kini ke Disnakertrans, untuk mengetahui keberadaan Uripah. Karena ada dugaan trafiking,” tuturnya. Selain melapor ke Disnakertrans Kabupaten Cirebon, pihaknya akan berencana ke Departemen Luar Negeri dan BNP2TJI dalam rangka yang sama. “Sementara ini pihak kepolisian akan memanggil Asri selaku sponsor pertama untuk dimintai keterangan. Sementara pihak Disnakertrans akan melaporkan ke BNP2TKI lewat surat. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Munir, tim pendamping lain yang juga dari SBMI. Pihak Disnakertrans melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Yadi Supriyadi, pihaknya membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya mengaku kerepotan, karena data laporan tersebut dianggap belum lengkap. “Nomor telepon sponsor yang susah dihubungi, terus yang disayangkan nama PT Barokah yang dilaporkan juga masih belum jelas, karena alamatnya tidak ada,” kata Yadi. Belum lagi menurut Yadi, pemberangkatannya tahun 2005 yang mana UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, belum diberlakukan. Dalam UU tersebut menyebutkan ada protek terhadap calon TKI, yakni adanya kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), tenaga kerja harus diasuransikan, dan menandatangani kontrak kerja yang diketahui BNP2TKI. “Baru tahun 2007 UU tersebut diberlakukan.  Jadi data 2005 tidak bisa memastikan, kami hanya memiliki data TKI dari tahun 2007, itu juga tidak pasti lengkap. Karena ada sponsor-sponsor atau PT yang nakal, tidak mendaftarkan diri ke Disnaker,” bebernya. Yadi menjelaskan, upaya yang dilakukan pihaknya akan menampung dan menyurati Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang tembusannya ke BNP2TKI dan Menlu bagian perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI). (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: