Ketua Umum Viking Persib Club Disanksi Kerja Sosial oleh Komdis PSSI, Bobotoh: Gak Habis Viking Bah..
ILustrasi logo Viking Persib Club. Foto:-@officialvpc-Twitter
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ketua Umum Viking Persib Club (VPC), Tobias Ginanjar disanksi oleh Komite Disiplin PSSI.
Itu diketahui dari rilisan terbaru terkait hasil sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 31 Agustus, 1 September dan 2 September 2023.
Dari rangkuman hasil sidang pada 2 September 2023, diketahui bahwa, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.
Sanksi tersebut dijatuhkan atas peristiwa di Stadion Jatidiri Semarang ketika Persib Bandung bertandang melawan PSIS pada, 20 Agustus 2023.
Di dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI BRI Liga 1 2023-2024 disebutkan bahwa, Tobias Ginanjar Sayidina selaku Ketua Umum Viking Persib Club dijatuhi sanksi kerja sosial.
Kasusnya, pelanggaran regulasi dan disiplin terkait kehadiran suporter dalam pertandingan PSIS Semarang vs Persib Bandung tanggal 20 Agustus 2023.
Fakta dan pertimbangan hukum yang disebutkan dalam salinan tersebut yaitu, pada laga PSIS vs Persib, Tobias Dinanjar dinyatakan melanggar regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 dan kode disiplin PSSI tahun 2023.
Yakni, dengan sengaja menghadiri dan menonton pertandingan awar serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.
Maka, diputuskan bahwa, Tobias Ginanjar dikenakan sanksi kerja sosial berupa diwajibkan melakukan himbauan kepada komunitas Viking Persib Club untuk tidak hadir pada pertandingan away.
"Baik dengan atribut maupun tanpa atribut dan dipublikasikan melalui akun media sosial pribadi dan akun media sosial komunitas Viking Persib Club," demikian keterangan dalam salinan keputusan Komdis PSSI.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Viking Persib Club ini langsung direspons oleh Bobotoh di media sosial.
Tidak sedikit yang merasa kesal dengan sanksi tersebut. Tobias Ginanjar pun mendapatkan dukungan dari sesama pendukung Persib.
"gak habis viking bah," cuit akun @Vikingbekasi04.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: