Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Blokir 288 Tawaran Pinjol

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Blokir 288 Tawaran Pinjol

Satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal-Capture-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online Ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. 

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. 

BACA JUGA:Cuma Pesawat Milik Kanada yang Nongkrong di Bandara Kertajati, Jepang, India dan Australia Pada Kemana Nih?

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC)Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

BACA JUGA:Datang ke Dealer, Tunjukan KTP, Dapat Subsidi Rp 7 Juta Beli Sepeda Motor Listrik, Tipe Ini Ada di Cirebon

Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut:

Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC. 

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. 

Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase