KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2023 Dimajukan, Begini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat.
Adapun jadwal semula 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023.
Hal tersebut berdasarkan draf Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini masih dibahas.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan perubahan jadwal itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Paling Keren Sepatu Lari Hoka untuk Wanita beserta Harganya
BACA JUGA:Dua Jazad Ibu dan Anak Tinggal Tulang Belulang Ditemukan di Perumahan Cinere Depok
Sementara itu, kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
Mulai tanggal 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November.
"Maka, tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” tuturnya kepada pewarta, di Jakarta, Kamis 7 September 2023.
Menurutnya, penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu.
BACA JUGA:Ditemukan Dua Benda Dekat Dua Jasad Ibu dan Anak yang Meninggal di Cinere Depok
Karena itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU.
KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin 4 September 2023.
Perubahan jadwal akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase