Bawaslu Ingatkan Caleg dan Parpol Tidak Kampanye Sebelum Waktunya
RAKOR. Bawaslu menggelar rakor pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2023, Jumat (8/9)-Abdullah-radarcirebon.com
Komisioner Bawaslu Nurul Fajri, menambahkan, saat ini belum masuk tahapan kampanye, bawaslu sudah menerbitkan surat himbauan untuk KPU kota Cirebon untuk melaksanakan PKPU, begitu juga himbauan parpol untuk mentaati.
Kemudian secara internal, kata Nurul, kami instruksikan semua Panwascam untuk menginventarisir APS (alat peraga sosialisasi) yang melanggar.
BACA JUGA:Teknik Menggendong Bayi yang Aman dan Nyaman Versi Cirebon Babywearers, Bunda Jangan Sampai Salah
Selain APS, kampanye di media sosial juga belum boleh. Ini penting bacaleg calon negarawan harusnya memberi contoh yang baik. Toh nanti ada saat seluruh caleg diberikan hak yang sama untuk melakukan kampanye. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: