Polres Kabupaten Cirebon Tangkap Jaringan Pembobol ATM

Polres Kabupaten Cirebon Tangkap Jaringan Pembobol ATM

CIREBON - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Cirebon berhasil menangkap delapan anggota jaringan pencuri lintas provinsi yang dalam empat bulan terakhir telah menggasak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah hukumnya. Delapan tersangka yang berhasil diamankan adalah AK, Suh dan dan Muk asal Brebes-Jawa Tengah, YL dan JYT asal Manado-Sulawesi Utara, SR asal Cilacap-Jawa Tengah, Kar asal Solo-Jawa Tengah, serta Suk asal Cirebon. Demikian Kapolres Kabupaten Cirebon AKBP Irman Sugema di Mapolres Kabupaten Cirebon, Senin, (27/1) “Dari hasil pengembangan, anggota jaringan mereka seluruhnya berjumlah 14 orang, 4 orang masih dalam pengejaran dan satu lagi sudah ditangkap Polres Tanggerang atas kasus curat,” katanya. Lebih lanjut, Irman, dua dari delapan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan melawan aparat. Diungkapkan, jaringan tersebut telah membobol ATM di minimarket Kecamatan Pangenan 21 Oktober 2013, Kecamatan Astanajapura 22 Oktober 2013, Kecamatan Beber 15 November 2013, Kecamatan Arjawinangun 9 Januari 2014, dan Kecamatan Palimanan 13 januari 2014. Dari lima ATM tersebut, para tersangka menggondol lebih dari Rp 400 juta.Selain di wilayah hukum Polres Cirebon, para tersangka juga beberapa kali beraksi di Semarang, Tegal, Purwokerto, Majalengka, Subang, Brebes, Cikampek, Karawang, Tanggerang, Cianjur, dan Bogor. Dalam perjalanannya, satu persatu tersangka diringkus jajaran Polres Cirebon di lokasi berbeda mulai dari Cirebon, Majalengka, Brebes, Jakarta, Indramayu, dan Purwakarta. Polisi hanya berhasil mengamankan uang tunai dari ATM yang dicuri para tersangka sebesar Rp 5,65 juta, karena mereka telah membelanjakan sisa hasil curian tersebut. Namun, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dibeli dari uang hasil kejahatan berupa barang elektronik dan sepeda motor.Sementara alat kejahatan yang berhasil diamankan adalah mobil yang digunakan untuk beroperasi, potongan-potongan mesin dan brankas ATM, peralatan las, linggis, dan gunting besi. Irman menegaskan, semua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman yang sama, maksimal sembilan tahun penjara. Sebagai langkah antisipasi, Irman kembali mengimbau para pengelola minimarket untuk memperketat sistem keamanan toko mereka. Selain CCTV dan alarm, para pengelola juga diharapkan menggunakan jasa satpam atau penjaga malam. “Sejauh ini para tersangka memang mengincar ATM di dalam minimarket, karena jarang sekali dijaga oleh petugas keamanan. Tidak seperti ATM di bank atau di tempat-tempat lain,” ucapnya. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: