Dewan Etik MK Tidak Berkutik

Dewan Etik MK Tidak Berkutik

JAKARTA - Pos harapan terakhir bagi Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak mengadukan kejanggalan putusan hakim konstitusi terkait Undang-Undang (UU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), nyaris hanya fatamorgana. Pasalnya, Dewan Etik MK besutan MK tersebut belum aktif lantaran Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penugasan anggota Dewan etik tersebut belum juga dikeluarkan MK. Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fajar saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin (27/1). Mukhtie mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menanggapi pengaduan Effendi Ghazali dan kawan-kawan karena Dewan Etik belum diaktifkan. \"Dewan Etik ini sejak dibentuk 12 Desember 2013 lalu belum berfungsi. Belum jelas kerjanya apa,\" kata Mukhtie anggota Dewan Etik dari unsur mantan hakim konstitusi tersebut. Padahal, Mukhtie menyatakan bahwa telah mempersiapkan segala keperluan yang terkait dengan tugas Dewan Etik MK, yaitu sebagai pengawas hakim konstitusi. \"Saya sudah persiapkan semua hal untuk bekerja,\" ujarnya. Namun, apa mau dikata. Ternyata MK justru menelantarkan lembaga ad hoc bentukannya sendiri tersebut. \"Padahal MK mengatakan bahwa Dewan Etik akan mulai bekerja pada Januari. Tapi sekarang sudah akhir Januari. Kita belum pernah dipanggil lagi,\" ungkapnya.Dengan demikian, Muhkti menyatakan pihaknya menolak segala bentuk pengaduan dari masyarakat maupun dari AMS terkait perilaku hakim konstitusi. \"Secara institusi Dewan Etik belum bisa bekerja karena tidak punya legalitas. Jadi belum bisa menerima pengaduan dari masyarakat maupun dari AMS,\" kata dia. Sebelumnya, polemik pembentukan Dewan Etik MK ini sempat mencuat karena lembaga tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Terlebih lagi setelah Perpu Nomor 1 tahun 2013 tentang MK telah sah menjadi UU MK. UU MK (saat itu masih berbentuk Perpu) justru memerintahkan Komisi Yudisial (KY) bersama MK membuat peraturan bersama tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Meski demikian, pada 12 Desember 2013 lalu, MK tetap bersikeras membentuk Dewan Etik MK yang beranggotakan tiga orang. Mereka adalah Abdul Mukhtie Fajar dari unsur mantan hakim konstitusi, Zaidun dari unsur akademisi, dan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: