Calwu Waruduwur Menang Gugatan

Calwu Waruduwur Menang Gugatan

MUNDU- Calon Kuwu Waruduwur, Yadi memenangi siang gugatan pelaksanaan pemilihan kuwu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Bandung, Senin (27/1). Dengan adanya keputusan PTUN, secara otomatis keputusan bupati tentang pengangkatan Kuwu Waruduwur, Dudi Suhaedi, batal demi hukum. Kuasa hukum calon kuwu Waruduwur, Agus Prayoga SH mengatakan, putusan PTUN Bandung Nomor: 120/G/2013/PTUN-Bdg antara Yadi calon kuwu yang unggul hanya satu suara tapi dinyatakan draw pada putaran pertama Pilwu Waruduwur, melawan Bupati Cirebon Dedi Supardi yang telah menerbitkan SK Pengangkatan Dudi Suhaedi sebagai calon kuwu yangg menang di putaran kedua, telah diperiksa sejak tanggal 24 September 2013. “Amar putusannya, keputusan bupati Cirebon tetang pengangkatan Dudi Suhaedi sebagai kuwu terpilih Desa Waruduwur batal demi hukum,” ujar Agus, kepada Radar. Dijelaskan, majelis hakim mempertimbangkan putaran kedua pelaksanaan pemilihan kuwu Waruduwur mengenyampingkan putaran pertama untuk melihat fakta dan peristiwa hukum adanya cacat formil, materil dan administratif atas terbitnya SK bupati. Dengan kemenangan ini, membuktikan masih banyak para hakim yang memihak pada masyarakat kecil seperti Yadi calon kuwu Waruduwur. “Yadi calon kuwu Waruduwur yang menggugat bupati Cirebon di PTUN akhirnya menang dan membuktikan masih banyak hakim yang berhati murni, dan ini murni kemenangan rakyat,” tegasnya. Sementara itu, Kuwu Waruduwur, Dudi Suhaedi akan segera melakukan banding terhadap putusan PTUN. “Itu belum final putusan itu. Kita akan melakukan pembelaan. Kita akan lakukan koordinasi dulu dengan bagian hukum Pemkab Cirebon, setelah itu kita akan melakukan banding terhadap putusan sidang PTUN,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: