Satpol PP Ancam Tutup Paksa PT MJS

Satpol PP Ancam Tutup Paksa PT MJS

SUMBER– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengancam menyegel dan menutup paksa aktivitas PT Mineralindo Jasa Sentosa (MJS). Diduga industri batu alam tersebut tidak memiliki izin resmi. Kepala Seksi Pengawasan Peraturan Daerah Satpol PP, Iman Sugiharto mengatakan, PT MJS tersebut tidak memiliki izin resmi dari badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Setelah kami panggil dan periksa ternyata dari pihak PT MJS benar tidak memiliki izin. Hanya saja sudah ada kerjasama dengan pihak desa, dan proses perizinan itu sedang dalam proses,” ujar Iman, kepada Radar, usai memeriksa GM PT MJS di ruang kerjanya, Senin (27/1). Untuk pengusaha yang tidak memiliki izin, kata Iman, pihaknya sudah menekankan kepada pihak terkait agar menghentikan aktivitasnya. Tapi, bila imbauan dan surat yang dilayangkan tak digubris, Satpol PP tidak segan-segan melakukan penutupan paksa. Saat singgung apakah menggunakan tanah desa untuk dijadikan aktivitas industri milik perseorangan merupakan pelanggaran, menurut Iman, pihaknya tidak berbicara hal itu, tapi pihaknya mengacu pada perda. “Meski belum beraktivitas, kami harap agar lahan milik tanah desa yang digunakan PT MJS untuk ditutup terlebih dahulu sebelum menempuh izin resmi,” ucapnya. Sementara itu, GM PT MJS, Agus mengakui, PT MJS yang dikelolanya tidak memiliki izin. Meski demikian, pihaknya akan tetap menempuh izin ke insntasi terkait. “Sejak bulan Maret 2013 lalu kita sudah izin, tapi baru sampai ke proses di desa. Sebetulnya yang menghambat proses izin itu dari pemdesnya sendiri,” ucapnya. Dikatakan Agus, berdirinya PT MJS di Desa Balerante, Kecamatan Palimanan banyak mempekerjakan masyarakat setempat.Tanah yang digunakan pun PT MJS tanah milik desa. Namun, aktivitas tersebut belum berjalan, baru sekadar memindahkan alat–alat saja. “Kita itu kontrak selama satu tahun, itu juga belum mulai berjalan aktivitasnya produksinya,” kata dia. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: