Wajib Tahu! Cara Tarik Tunai PayLater Akulaku Alias Gestun, Emang Bisa? Yuk Cek Dulu

Wajib Tahu! Cara Tarik Tunai PayLater Akulaku Alias Gestun, Emang Bisa? Yuk Cek Dulu

Cara tarik tunai paylater Akulaku yang bisa dicoba.-Freepik-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Simak cara tarik tunai Paylater Akulaku berikut ini, untuk mengambil uang dari limit yang tersedia.

Akulaku PayLater salah satu aplikasi yang menyediakan fitur bayar nanti, tetapi bisa juga untuk tarik tunai kebutuhan dana mendesak.

PayLater memang jarang memiliki fitur tarik tunai dan biasanya hanya cocok untuk pembelian langsung pada platform tersebut. Mayoritas layanan pencairan bayar kemudian disebut sebagai isyarat gesek tunai atau gestun.

Karena menjanjikan harga yang murah, kegiatan ini sering kita jumpai di media sosial. Prosedur pinjaman ini, tampaknya cepat dan sederhana.

BACA JUGA:Diejek Bobotoh Sampai Rumor Pindah ke Persebaya, Kini Banjir Dukungan untuk David da Silva

Namun nyatanya Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan gestun. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah menjadi PBI No.14/2/2012, gestun dianggap sebagai kegiatan ilegal dan melanggar APMK.

Menurut BI, tersedianya layanan bayar nanti atau pencairan kartu kredit lainnya dapat menyebabkan pemegang kartu mengalami kendala kredit.

Bisa jadi seluruh kerugian akan ditanggung nasabah. Menurut sejumlah sumber, saat ini hanya Allo Bank Paylater dan Akulaku yang bisa dicairkan.

Selain itu, Anda hanya bisa menggunakannya untuk melakukan pembayaran secara online dan tidak bisa menarik tunai dari PayLater lain.

BACA JUGA:Saat Walikota Cirebon Melihat Kebakaran di TPA Kopi Luhur: Saya lihat dari tol asap tinggi, saya balik lagi

Berikut adalah cara penarikan PayLater dari dua sumber yang bisa ditarik tunai:

1. Akulaku PayLater

Pilihan terbaik untuk mencairkan limit Akulaku Anda adalah dengan menggunakan layanan KTA Asetku.

Pertama buka aplikasi Akulaku yang sudah terinstall di ponsel Anda. Lalu pada tab Keuangan di bagian bawah dan klik KTA Asetku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: