ASN Mesti Hati-hati, Like Postingan Peserta Pemilu Bisa Langar Netralitas

ASN Mesti Hati-hati, Like Postingan Peserta Pemilu Bisa Langar Netralitas

Bawaslu Kota Cirebon mengundang perwakilan ASN untuk menyosialisasikan pengawasan pemilu partisipatif dengan tema netralitas ASN dan lembaga/ Badan pemerintah, Senin 11 September 2023.-Azis Muhtarom-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan latah berkomentar atau sekedar like (menyukai) postingan partai politik maupun para caleg dan kandidat capres. 

Hal ini, bisa dikategorikan tindakan yang melanggar netralitas sebagai abdi negara.

Konsekuensinya, bisa ditindak hingga dikenakan sanksi berdasarkan kode etik dan disiplin ASN. 

Bisa penundaan kenaikan pangkat, demosi jabatan, dan sanksi lainnya sesuai perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Timnas U-23 Indonesia Selangkah Lagi Mengukir Sejarah, Shin Tae-yong Justru Memuji Erick Thohir

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon kembali mengingatkan terkait hal yang sepele ini, namun berdampak serius terhadap kelangsungan karir para ASN.

Perwakilan ASN dari seluruh perangkat daerah di bawah naungan Pemkot Cirebon, Senin 11 September 2023 dikumpulkan oleh Bawaslu Kota Cirebon, dalam rangka pengawasan pemilu partisipatif, dengan tema netralitas ASN dan lembaga/ Badan pemerintah.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, ASN di Kota Cirebon punya catatan tersendiri pada saat pemilu 2019 lalu, karena dua perkara netralitas ASN di Kota Cirebon diproses pelanggaran. 

Pihaknya berharap, hal ini tidak terulang kembali di Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:Misi Managemen Persib Ciptakan 'Bobotoh Baru'

Menurutnya, hal-hal terkait pelanggaran netralitas ASN tidak selalu ditunjukan dengan adanya keberpihakan dukung mendukung atau ajakan secara terbuka menggiring terhadap parpol, caleg, atau capres saja.

Tapi, bisa dimulai dari hal-hal yang sepele. Seperti perilaku dan tindakan saat menggunakan medsos.

“Tindakan bermedsos seperi menulis di kolom komentar dan ngelike postingan di akun medsos parpol, caleg, maupun capres maupun tim pemenangannya, juga bisa dikategorikan pelanggaran terhadap netralitas ASN. Makanya kami ingatkan ASN untuk menghindari aktifitas seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, jika terjadi temuan hasil pengawasan atau laporan tindakan ASN yang demikian. Maka, Bawaslu sesuai kewenangannya akan memproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase