Libur Nasional 2024, Kemenag Usulkan Isa Almasih Diganti Menjadi Yesus Kristus

Libur Nasional 2024, Kemenag Usulkan Isa Almasih Diganti Menjadi Yesus Kristus

SKB 3 Menteri Libur Nasiona 2024, Kemenag mengusulkan perubahan nomenklatur penggunaan nama Isa Almasih yang diganti menjadi Yesus Kristus.-Kemenko PMK-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan kepada pemerintah terkait libur nasinal Hari Wafat Isa Almasih diganti menjadi Yesus Kristus.

Usulan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi 3 menteri di Kantor Kemenko PMK dalam pembahasan mengenai libur nasional 2024.

Menko PMK, Muhajir Effendi mengatakan, pada rapat tersebut dibahas mengenai perubahan nomenklatur penyebutan yang merupakan usulan dari Kementerian Agama.

Usulan tersebut disampaikan Kemenag merespons usulan dari Umat Kristen dan Katolik mengenai penggantian nomenklatur libur nasional.

BACA JUGA:36 Pesawat Bakal Hilir Mudik di Bandara Kertajati

Semula pada kalender selalu disebutkan Wafat Isa Almasih yang diusulkan diganti menjadi Wafat Yesus Kristus.

Kemudian Hari Kenaikan Isa Almasih diganti menjadi Kenaikan Yesus Kristus dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Kemenag akan menyusun usulan Keppres terkait dengan perubahan nomenklatur dimaksud," kata Menko PMK, Selasa, 12, September 2023.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 Hari Wafat Yesus Kristus jatuh pada tanggal 29 Maret. Kemudian Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 9 Mei.

BACA JUGA:Saingan Baru Bandara Kertajati, 45 Menit sampai Jakarta, 50 Menit lewat Tol Cisumdawu, Pilih Mana?

Sedangkan Hari Raya Natal atau Hari Lahir Yesus Kristus jauh pada 25, Desember. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. 

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keterangan disampaikan setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, pada hari Selasa (12/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: