Gratis Sertifikat Halal 3 Bahasa
Kantor Kemenag Kota Cirebon memfasilitasi sertifikat dan logo halal pada produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sertifikat halal dengan 3 bahasa: Arab, Inggris dan Indonesia.-ADE GUSTIANA-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kantor Kemenag Kota Cirebon memfasilitasi sertifikat dan logo halal pada produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sertifikat halal dengan 3 bahasa: Arab, Inggris dan Indonesia.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, Rizki Riyadu Taufiq mengatakan, logo halal yang tertera di bungkus makanan jadi salah satu daya tarik bagi pembeli. Khususnya umat muslim.
Ada sekitar 1.500 pelaku usaha di Cirebon yang mengikuti program sertifikasi logo halal gratis dari MUI yang bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.
Pengajuan sertifikasi halal tidak dipungut biaya. Alias gratis. Persyaratannya, pelaku UKM hanya perlu mempersiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, foto produk dan produk yang akan diajukan.
BACA JUGA:Bobotoh Kapan Bisa Miliki Saham Persib Bandung?
BACA JUGA:Akhirnya, Reza Rahadian Debut di Film Horor Bareng Joko Anwar Berjudul Siksa Kubur
Bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal akan mendapatkan sertifikat halal tiga bahasa; Arab, Inggris dan Indonesia. Tujuannya, untuk mempermudah pelaku usaha mengembangkan usahanya.
"Manfaat dari sertifikasi logo halal ini dapat membantu perkembangan produk pelaku UMKM seperti tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut," pungkasnya. (Nada Rizfy Salsabila-Priyatni Faujiah-Magang)
BACA JUGA:Kapolri Tekankan Polwan Harus Jadi Cooling System Pemilu 2024
BACA JUGA:Apa Jabatan Teddy Tjahyono di Persib, Kenapa Terlihat Sangat Berkuasa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: