Wajib Diperhatikan! Hasil BI Checking dan SLIK OJK Tentukan Pengajuan KUR Pegadaian

Wajib Diperhatikan! Hasil BI Checking dan SLIK OJK Tentukan Pengajuan KUR Pegadaian

Syarat pengajuan KUR Pegadaian.-Dokumen-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Belakangan jagat media sosial heboh soal kabar banyak calon karyawan yang tidak diterima bekerja karena hasil BI Checking dan SLIK OJK-nya jelek.

Sebab, data di BI Checking dan SLIK OJK tidak hanya digunakan untuk mengajukan kredit di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan pegawai oleh perusahaan.

Apalagi untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), setiap lembaga keuangan akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan calon debitur punya karakter yang baik dan sesuai dengan syarat pengajuan KUR.

Salah satu lembaga keuangan yang mengeluarkan KUR adalah Pegadaian. KUR Pegadaian adalah produk Pegadaian KUR Syariah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bertujuan untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

BACA JUGA:Cara, Syarat dan Simulasi Kredit Handphone Pakai Kartu Kredit Bank Mandiri

Tercatat ada sekitar 40 lebih lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR baik itu bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank, Pembangunan Daerah (BPD), Koperasi Simpan Pinjam, dan Pegadaian.

Tentu saja, KUR Pegadaian melakukan pengecekan di BI Checking karena salah satu persyaratannya adalah calon rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lainnya.

Terkecuali kecuali kredit konsumtif seperti kartu kredit, leasing, KPR, pensiunan, dan pinjaman online (pinjol) tetapi dengan catatan setorannya wajib lancar dan masih memiliki kemampuan membayar setoran KUR Pegadaian Syariah.

Untuk bisa menentukan bahwa calon debitur catatan setorannya wajib lancar dan masih memiliki kemampuan membayar setoran KUR Pegadaian Syariah, maka Pegadaian harus melihat ke BI Checking.

BACA JUGA:Gak Pake Ribet! Nih Syarat KUR Bank BCA Dalam Waktu Cepat

KUR Pegadaian masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK karena merupakan produk pinjaman dan pembiayaan dari Pegadaian.

Hal ini sesuai peraturan OJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Itu artinya kalau sedang dan pernah punya kredit di KUR Pegadaian, maka kinerja pembayaran akan tampil di laporan BI Checking.

Jika pernah atau sedang menunggak pembayaran KUR, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking dan bisa dilihat pihak lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: