Banyak APS Bacaleg dan Parpol Curi Start Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Beri Ultimatum Lima Hari

Banyak APS Bacaleg dan Parpol Curi Start Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Beri Ultimatum Lima Hari

Rakor Bawaslu dan pimpinan Parpol tingkat Kota Cirebon. Salah satunya menyepakati pencopotan sendiri APS curi start kampanye, paling lambat hingga 20 September. Foto:-Aziz Muhtarom-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Alat peraga sosialisasi atau APS dipasang oleh Bacaleg maupun parpol peserta pemilu di berbagai tempat di Kota Cirebon.

Banyak APS tersebut yang melanggar aturan. Ditemukan ratusan titik. Terutama, yang kontennya memuat unsur kampanye.

Seperti adanya ajakan dan simbol-simbol menggiring pemilih. Hal ini, secara regulasi masih belum dibolehkan.

Sebab, saat ini tahapan pemilu belum menginjak pada masa tahapan kampanye. Sehingga, APS dengan konten seperti ini bisa dikategorikan curi start kampanye. Sehingga, dapat ditertibkan.

Untuk menertibkannya, diperlukan pendekatan edukasi dan pemahaman kepada partai politik (Parpol), agar para Bacalegnya memahami ketentuan pemasangan APS yang baik dan benar.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jumat (15/9/2023), mengundang pimpinan Parpol peserta pemilu tingkat Kota Cirebon.

Mereka menggelar rapat Kordinasi pemasangan APS, serta Penandatangan Pakta Integritas untuk Pemilu 2024 yang Taat Norma, Damai, Tertib, Demokratis. 

BACA JUGA:Banyak Turis Malaysia Mendarat di Kertajati, Pemkot Cirebon Mengharapkan Hal Ini

BACA JUGA:Pengemudi Angkot di Kota Cirebon Siap-siap Saja, yang Melanggar Izin Trayek Akan Segera Ditertibkan

Kegiatan ini, dilakukan sebagai inovasi pencegahan yang Bawaslu Kota Cirebon lakukan, bersama Peserta Pemilu

Hasilnya, forum tersebut menyepakati bahwa APS yang talanjur terpasang di ruang publik dengan konten curi start kampanye, akan ditertibkan sendiri oleh parpol maupun Bacaleg yang memasangnya dalam lima hari ke depan. 

Jika dalam waktu tersebut masih terdapat APS curi start kampanye, akan ditetibkan oleh tim gabungan.

Kesepakatan ini, dituangkan dalam komitmen bersama taar peraturan pemilu, yang ditandatangani oleh para pimpinan parpol tingkat Kota Cirebon.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan PKD, mendapatkan temuan sebanyak 181 APS yang memuat unsur kampanye, baik Bacaleg Kota, Provinsi dan RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: