Kejagung Masih Tunggu Berkas Perkara BNN

Kejagung Masih Tunggu Berkas Perkara BNN

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu berkas perkara penyidikan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap kasus kepemilikan narkoba oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara (P-16) terkait kasus narkoba Akil. Untung menjelaskan bahwa P-16 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejagung pada tanggal 22 November 2013 lalu. \"SPDP tertanggal 20 November 2013 dikirim dari penyidik BNN,\" kata Untung di Kejagung kemarin (28/1). Selain itu, Untung mengatakan bahwa Kejagung juga telah menugaskan tim yang beranggotakan 4 orang JPU yang diketuai oleh Abdoel Haffi untuk mengikuti jalannya kasus tersebut. \"Terkait dengan penyidikan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan tersangka Akil Mochtar oleh penyidik BNN,\" ujarnya. Sebelumnya, Akil disangka telah melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 116, Pasal 127, dan Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh BNN. Hal tersebut didasari oleh ditemukannya 1 buah bungkus rokok Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisikan 3 linting kertas putih yang diduga berisikan ganja. Selain itu, ditemukan juga 1 linting kertas putih berisikan bahan/daun dan 1 plastik yang berisikan tissue, 1 butir pil warna ungu berlogo mahkota dan 1 butir pil warna hijau berlogo palu. Barang bukti yang diduga ekstasi tersebut ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama petugas MK di dalam laci yang berada di ruang kerja Akil. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: